Pasangan Suami Istri Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang untuk Bayar Cicilan Motor
BANDARLAMPUNG – Sepasang suami istri Aden Rahmat, 74, dan Yuli, 46, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian puluhan tabung gas dan belasan oli mesin mobil dan motor.
Kepada polisi mereka nekat mencuri lantaran untuk membayar cicilan ketiga motor yang ia kredit.
“Saya terdesak, karena jatuh tempo pembayaran sudah lewat. Akhirnya saya nekat mencuri,” ujar Aden di hadapan Kapolsek TbU Kompol Indra Herlianto, Senin (2/3).
Dari pengakuannya dengan istrinya bahwa, tabung gas dijual ke warung dengan harga Rp120 ribu, dan oli mesin dengan harga bervariasi dari Rp20-50 ribu. “Ya kami jual ke warung saja. Karena kepepet,” singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek TbU Kompol Indra Herlianto menjelaskan bahwa akibat perbuatan dari kedua tersangka ini korban pun mengalami kerugian hingga puluhan juta.
“Ya hampir setidaknya Rp10 juta korbannya mengalami kerugian. Karena kan kedua tersangka ini beraksi sudah sejak pada Januari lalu,” pungkasnya. (jpnn.com)