Walikota Kendari Larang Warganya Keluar Rumah Selama Tiga Hari, Mulai Besok

KENDARI – Setelah Kota Kendari ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19 oleh Kementerian kesehatan Republik Indonesia. Pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan intruksi Walikota Kendari dengan Nomor : 443.1/12.33/2020.
Surat itu berisi tiga instruksi tentang melakukan aktivitas di dalam rumah selama tiga hari, terhitung 10 April hingga 12 April dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Kendari.

Adapun instruksi itu, Pertama, menginstruksikan kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah selama tiga hari mulai tanggal 10 April hingga 12 April 2020.
Kedua, kepada masyarakat Kota Kendari yang masih melakukan aktifitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan Kepolisian.
Ketiga, selalu memperhatikan physical dan social distancing selama berada dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.(DS/Rls)