Pemkot Baubau Belum Berpikir Memberlakukan PSBB

Dr.Roni Muchtar. (DS/Antara)

 

DINAMIKASULTRA.COM,BAUBAU- Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga saat ini belum berpikir memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah dan menekan persebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

“Dengan melihat kondisi daerah, mempelajari perkembangan dan belajar dari pengalaman daerah lain, maka Pemkot Baubau sampai saat ini belum terpikir untuk mengambil keputusan PSBB,” ujar Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muchtar melalui aplikasi pesan, Sabtu.

Roni juga menegaskan bahwa keputusan PSBB adalah hak pemerintah pusat dan kalaupun daerah ingin menerapkan itu harus meminta izin terlebih dulu ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

“Kalaupun ada pemikirian Pemkot Baubau ingin memberlakukan PSBB tidak serta merta juga langsung dilakukan melainkan harus melalui kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai pihak. Dari hasil kajian tersebut barulah disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk dipelajari dan diputuskan,” jelas Roni Muhtar yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Baubau.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan ada sejumlah syarat atau kriteria dalam pengajuan PSBB antara lain yakni dengan adanya jumlah serta kasus kematian akibat COVID-19 serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Dikatakan, kriteria lainnya dengan menyiapkan data pendukung peningkatan kasus, perpindahan didaerah masing-masing terkait penyakit COVID-19, serta hasil pelacakan (tracing) penularan COVID-19 dari pasien pertama ke pasien atau masyarakat yang terjangkit lainnya.

“Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,” jelas Safrizal.

Sementara itu, adanya dampak PSBB yang dapat menyebabkan masyarakat terganggu akan mencari nafkah karena aktivitas masyarakat terdapat pembatasan, sehingga Kemendagri kata Safrizal juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menghitung kebutuhan dan layanan masyarakat jika ingin menerapkan PSBB.

“Oleh karenanya, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,”tuturnya.

Penghitungan ketersediaan kebutuhan dan layanan masyarakat itu antara lain meliputi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, alat-alat kesehatan lainnya, seperti APD, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat, menghidupkan industri yang pendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.(DS/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar