Rasa Kemanusiaan  Itu Sudah Pudar, Selamatkan Buruh Lokal

 

Oleh :  M. Najib Husain

 

DINAMIKASULTRA.COM-Kartasapoerta (1985) mengemukakan bahwa pokok pangkal kekurangpuasan buruh, umumnya bersumber pada 4 masalah pokok, yakni : (1) masalah upah, (2) jaminan sosial, (3) penugasan kerja, (4) daya kerja dan kemampuan buruh yang tidak sesuai dengan harapan dan tuntutan perusahaan, serta (5) masalah pribadi, atas hubunganya dengan pengusaha.

Namun pada intinya dari lima faktor tersebut menurut Kartasapoetra, muaranya pada ketidaksamaan pandangan antara buruh dan pihak perusahaan. Pengusaha melaksanakan kebijakan dengan keinginan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan yang biasanya dalam pelaksanaan lebih banyak merugikan para kaum buruh.

Hal inilah yang terjadi pada nasib para kaum buruh di Halmahera Maluku Utara disaat para buruh harus bergembira karena tanggal 1 Mei merupakan hari buruh menjadi hari yang kelabu karena para buruh membakar Pabrik tempat bekerja, karena pihak perusahaan milik china ini tetap memperlakukan kerja normal disaat Pendemi corona sebuah kebijakan perusahaan yang sungguh ironis.

Di sisi lain di Sultra, adanya rencana mendatangkan 500 orang TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT.VDNI Morosi Kabupaten Konawe. Yang sebelumnya pada Bulan Maret tanggal 15 di Sultra telah datang 49 TKA asal negara tirai bambu, yang juga menimbulkan polemik karena adanya perbedaan pernyataan antara Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam yang menyebut 49 TKA merupakan pekerja lama dipabrik smelter di Morosi yang ke Jakarta untuk visa baru yang telah habis masa berlakunya.

Namun belakangan pernyataan dimentahkan oleh Kepala Kantor Wilayah kementerian hukum dan HAM, sofyan yang menyatakan 49 warga Tiongkok adalah pekerja baru. Tetapi semua sudah clear karena adanya klarifikasi dan permohonan maaf dari Kapolda Sultra.

Jika benar TKA dari China tetap akan hadir di tanah Sulawesi Tenggara, berarti pemerintah pusat tidak adanya upaya melindungi nasib buruh lokal dan sudah pasti Tidak Konsisten dengan peraturan yang telah dibuat yang sejak adaanya virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai upaya guna mencegah penyebaran Virus COVID-19 di wilayah Indonesia.

Dengan 6 pengecualian, pertama orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, kedua orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, ketiga Orang asing pemegang izin tinggal Diplomatik dan izin tinggal dinas,

Keempat tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan (alasan kemanusian atau humanitarian purpose), kelima awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, dan keenam bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Serta memenuhi 3 persyaratan, pertama adanya surat keterangan sehat dalam bahasa inggris, kedua telah berada 14 (empat belas) hari diwilyah/negara bebas Covid-19. Ketiga bersedia untuk dikaratina selama 14 hari oleh pemerintah Republik Indonesia

Aturan diatas jelas, sehingga jika TKA 500 orang dari Tiongkok tetap hadir di Provinsi Sultra sebuah tindakan yang sangat tidak bijak oleh pemerintah pusat yang melanggar sendiri aturan yang dibuat, dan pemerintah pusat sama sekali tidak punya Rasa Kemanusian dan berempati terhadap nasib kaum buruh yang saat ini sedang menggalami Gelombang PHK,.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartanto ada 375 ribu buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 1,4 juta buruh dirumahkan dan 314.833 buruh disektor informal terkena dampak corona,

Sehingga diprediksi saat ini lebih dari 2 juta buruh lokal terkena dampak pendemi corona yang bisa jadi lebih banyak yang tidak terdata secara kuantitatif. Untuk itu komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk benar-benar menolak kedatangan TKA 500 orang dari Tiongkok kali ini akan diuji. ***

Baca Juga !
Tinggalkan komentar