PKS Bongkar Aturan Menkumham Istimewakan TKA Cina

Menkumham Yasonna Laoly(ds/pjs)

 

DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bongkar Konspirasi Aksi “Impor Ratusan Ribu WNA” China ke Indonesia Melalui Peraturan Menkumham Nomor.11 Tahun 2020.

Pada bulan Januari 2020, PKS mengultimatum pemerintah agar menutup 19 bandara yang menjadi pintu masuk ratusan ribu WNA China yang menjadi volunteer penyebaran Virus Corona ke Indonesia. Namun pemerintah membiarkan seluruh bandara yang menjadi akses masuknya WNA China selalu terbuka

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI sudah diberlakukan sejak 31 Maret 2020. Pada kenyataannya, aturan itu berbanding terbalik dengan judulnya.

Aturan yang ditandatangani Yasonna Laoly itu justru mengistimewakan tenaga kerja asing (TKA) China di tengah wabah virus corona (COVID-19).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar kepada JPNN, Minggu (5/4/2020) malam lalu. “Jadi judulnya melarang TKA masuk Indonesia, cuma ada pengecualian di Pasal 3 ayat 1 huruf,” ungkapnya.

Di pasal itu disebutkan, bahwa pengecualian diberlakukan untuk TKA tertentu (China). “Dikecualikan untuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di proyek-proyek strategis nasional,” sambungnya.

Ansory menganggap ketentuan itu telah menjadi celah bagi TKA termasuk asal China untuk masuk Indonesia.

Lolosnya TKA asal China itu pun terlihat pada kasus yang terjadi di Kendari, Morowali, Bintan dan Kalimantan Barat belum lama ini.

“Gara-gara pasal ini, Menlu enggak bisa berbuat apa-apa,” bebernya.(ds/jpn/pjs)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar