Bawaslu Memperingatkan Petahana Tidak Mempolitisasi Bansos COVID-19

Ketua Bawaslu Sultra Dr. Hamiruddin Udu, S. Pd, M. Hum

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memperingatkan kepala daerah petahana agar tidak mempolitisasi bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan politik Pilkada.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Selasa mengatakan kepala daerah yang ikut kompetisi politik pilkada berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan sehingga patut diingatkan.

“Petahana diharapkan menerima peringatan dengan bijak demi kemajuan dan kualitas demokrasi kita. Kalau saling mengingatkan berarti baik untuk semua,” kata Hamiruddin.

Bawaslu sebagai institusi pengawas Pemilu berwenang mengawal jalannya proses demokrasi, maka senantiasa memperingatkan, mengedukasi hingga memroses dugaan terjadinya pelanggaran.

Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan kepala daerah petahana berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kepala daerah atau petahana tidak dibolehkan menggunakan kewenangan menjalankan program atau kegiatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu kepala daerah serentak 9 Desember 2020, berarti sudah dalam masa rawan penyalahgunaan wewenang.

“Personel pengawas Pemilu terus bekerja dan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberi informasi atau masukan dugaan penyalahgunaan wewenang menyambut Pilkada serentak 9 Desember 2020,” ujarnya.

Di Sultra, Pilkada serentak akan digelar pada tujuh daerah, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara, Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur.(antara/ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar