KPU Wakatobi Rekrut 40 Petugas PPK dan 300 PPS

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab

 

DINAMIKA SULTRA.COM,WAKATOBI – Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2020 kini mulai ada titik terang, hal tersebut diperkuat dengan lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan.

Diketahui, munculnya pandemik Covid-19, beberapa tahapan kegiatan Pemilu tertunda, kebijakan penundaan tersebut atas surat keputusan KPU RI Nomor 179, dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, dirinya telah buka kembali tahapan-tahapan serta melakukan pengaktifan kembali badan Adhoc.

” Kita aktifkan kembali PPS dan PPK, Sebelumnya kita nonaktifkan, maka menonaktifannya kita cabut dan kita aktifkan kembali mereka. Kemudian kita lanjut pada pembentukan Petugas Pemutahiran Data, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian keabsahan data, “katanya.

Menurut Abdul Rajab, jumlah PPDP di Wakatobi berdasarkan pada jumlah TPS, sebanyak 274, jadi kemungkinan besar PPDP juga yang akan direkrut itu 274 orang, setiap satu TPS itu satu orang.

Selain itu, jumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan PPK se-Wakatobi adalah 5 orang perkecamatan, Karena Wakatobi memiliki 8 wilayah kecamatan sehingga jumlah PPK-nya sebanyak 40 orang. Ditambah dengan petugas PPS sebanyak 300 orang, setiap desa/kelurahan ditempatkan 3 orang anggota PPS.(ds/imn/gtr)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar