BEM FITK UHO Ancam Demo Besar-Besaran
Jika Kedatangan TKA Tak Sesuai Prosedur
DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI- Ditengah keresahan masyarakat akan wabah pandemik virus Covid-19 muncul polemik baru dimana pemerintah berencana akan mendatangkan 500 TKA asal Tiongkok yang akan dipekerjakan di bumi Anoa sulawesi Tenggara.
Rencana kedatangan TKA ini memunculkan kegaduhan dan banyak pertanyaan yang sementara hangat-hangatnya diperbincangkan bukan hanya dikalangan masyarakat tapi kalangan akademisi juga dalam hal ini mahasiswa yang ada di Sulawesi Tenggara.
Pasalnya persetujuan TKA ini sudah dibahas melalui Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) belum lama ini di Aula Merah Putih, rumah jabatan Gubernur Sultra pada hari Jumat,12 Juni 2020 dengan alasan bahwa TKA ini adalah tenaga ahli.
Ketua BEM Fakultas Ilmu Teknologi Kebumian (FITK) UHO La Ode Muh. Farhan menanggapi kedatangan 500 TKA ini harus betul-betul tenaga Ahli yang di peruntukan pada pembangunan Smelter di PT VDNI dan PT OSS yang berada di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara yang kemudian di buktikan dengan adanya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai Perpres no 20 tahun 2018 karena ini merupakan salah satu syarat TKA masuk di Indonesia, Kendari Sulawesi Tenggara, (22/06/2020).
“Dengan masuknya TKA harus mampu memberikan perubahan demi kemajuan daerah serta dapat memberikan dedikasi untuk masyarakat Sultra dalam proses pembangunan Smelter”, Kata Farhan kepada media Dinamikasultra.com
Lanjut Farhan menambahkan pembangunan smelter merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dari batu bara (Minerba) yang tercantum pada pasal 103 ayat 1: Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dan pemurnian hasil pertambangan dalam negeri.
Atas dasar ini pula setiap pertambangan di seluruh Indonesia harus memenuhi pembangunan Smelter agar hasil penambangan dapat di kelolah dengan sebaik baiknya oleh karena banyak mendapatkan keuntungan negara di bandingkan dengan pengeksporan mineral mentah di luar negri.
“Tentu dalam pembangunan Smelter ini harus di kerjakan orang-orang Ahli di bidangnya. Dengan adanya Smelter pula pihak tambang tentu membutuhkan ribuan tenaga kerja dan pasti di peruntukan masyarakat Sulawesi Tenggara sehingga kami harapkan hal itu jangan ada lagi unsur politisasi di dalamnya”, ujarnya.
Farhan berharap agar dalam seleksi berkas TKA yang akan masuk di Sultra harus betul-betul menggunakan visa tenaga kerja dan apabila menggunakan visa kunjungan, maka BEM FITK UHO akan melakukan demonstrasi besar-besaran menuntut agar TKA tersebut di pulangkan karena menyangkut stabilitas keamanan dan ketertiban Indonesia apa lagi di tengah Pandemik virus Covid-19 (ds/rjb/ono)