Tak Memiliki Izin, Aktivitas Tambang Galian C di Wangiwangi Wakatobi Tetap Beroperasi

DINAMIKA SULTRA.COM,WAKATOBI- Walau Tak memiliki izin pengolahan tambang galian C dari pejabat berwenang, namun sejumlah pengusaha kontraktor tambang galian C di Kecamatan Wangiwangi dan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi terus melakukan kegiatan penambangan.
Anehnya pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum dan aparat penegak perda-nya hanya diam, tak mampu berbuat apa-apa, terhadap terciptanya kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan itu.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Wakatobi, Faisal Rahmat, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020, soal kegiatan para pengusaha itu sangat menyayangkannya.
Menurutnya, pembangunan tak dapat ditahan harus tetap berjalan namun diupayakan tidak harus merusak lingkungan. Aktivitas penambangan material galian C yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan prosedur, diantaranya harus memiliki izin tambang galian C dari pemerintah Provinsi Sultra.
Kepada media, Fasisal Rahmat mengetahui para penambang itu tak memiliki izin setelah melakukan kordinasi dengan camat dan kepala desa disejumlah lokasi penambangan. Saya yakin betul bahwa para pengusaha kontraktor itu tak punya izin, sebab belum pernah melakukan konsultasi dengan dinas PU Wakatobi terkait material yang digunakan.
“Kita hanya sebatas melakukan himbauan kepada pimpinan wilayah di situ pak Desa dan Camat menjadi tugas mereka bagaimana proses perizinannya. Dilapangan ditemukan ternyata memang tak memiliki izin, dalam pengambilan material kontraktor langsung berhubungan dengan pemilik tanah,” ujarnya.
Dalam perjanjian yang disepakati bersama bahwa yang diambil itu bukit diratakan bukan menggali ke dalam. Tapi kesepakatan itu dilanggar dan dilakukan penggalian kebawah. Makanya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru direvisi ini nanti kami mau hilangkan, tidak ada lagi kawasan pertambangan dalam hal ini tambang galian C karena merusak.
Disejumlah lokasi tambang galian C itu dalam peruntukan sesuai RTRW adalah kawasan tanaman pangan, namun sudah dirusak dengan aktivitas tambang.
Untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan berlanjut, Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mendatang material dari luar untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.(ds/imn/ono)