Kapolres Bombana Pimpin Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotik

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman, SiK.(ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,BOMBANA-Kapolres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Andi Herman, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I di kompleks pasar Lama Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia, Ibu kota Bombana.

Dalam rilis yang diterima, Jumat, kedua pelaku masing-masing Yus (34) warga Lingkungan 1 Kelurahan Kasipute dan Irwan (35) warga Desa Kota Bangun Kabupaten Konawe. Keduanya diamankan pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wita.

Hasil penggeledahan, kata Kapolres, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,64 gram yang disimpan dalam bungkusan popok dan rokok. Temuan narkotika tersebut merupakan terbesar sepanjang berdirinya Polres Bombana.

Awal penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang sering adanya transaksi Narkotika di Kompleks Pasar Lama Kelurahan Kasipute. Hasil laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penggeledahan di rumah tersangka Yus dan keduanya diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba.

Mantan Kapolres Buton itu mengungkapkan barang bukti itu ditemukan di atas tanah pembungkus/kemasan popok bayi dan setelah dibuka ditemukan 24 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diduga sengaja dibuang dari atas rumah aat dilakukan penggerebekan.

Tidak itu saja, aparat melakukan penggeledahan dilanjutkan kembali di dalam rumah dan menemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu di dalam pembungkus rokok warna hitam yang disembunyikan di dalam tas mukenah yang sementara tergantung pada dinding rumah saudara Muh.Yusri alias Yus.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bombana Iptu M Salman menuturkan, pelaku merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas Baubau pada 2019. Polisi sementara melakukan pengembangan keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merupakan jaringan narkoba dari luar Sultra.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara.(ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar