Kades Buke, Tak Ada Pungli Dalam Kegiatan Sertifikasi Tanah Warga

DINAMIKASULTRA.COM, KONAWE SELATAN- Kepala Desa Buke Yunus, menepis tudingan miring yang datang dari Himpunan Mahasiswa Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan melalui Ketuanya Eki Sakti Kurniawan, yang menyebutkan adanya unsur penyalagunaan kewenangan atas pungutan biaya sertifikasi tanah warga sebesar Rp 300 ribu/sertifikat.
Kepada Dinamikasultra, Yunus Kepala Desa Buke menyatakan tidak benar apa yang disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Buke Eki Sakti Kurniawan, seperti yang dilansir media ini sebelumnya.
Yunus menjelaskan semua kebijakan yang ia terapkan terkait persoalan sertifikasi tanah warga di Desa Buke dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kades Yunus menyebut ada SK 3 Mentri yang menjadi rujukan dalam prosesnya, dan sertifikasi kemudian ini bukan prona ini PTS , jadi mekanismenya kita masukan dulu Proposal di BPN kabupaten Konawe Selatan setelah itu baru kita datang musawara di desa dengan BPD, juga tokoh masarakat dihadiri dari pertanahan untuk mensosialisasikan kegiatan yang akan mereka lakukan.
Lanjut Yunus, untuk pencetakan sertifikat dari pemerintah itu tidak ada biayanya tetapi dalam proses sampai dengan terbitnya sertifikat ada proses pekerjaan yang membutuhkan biaya yang tidak di bebankan dalam APBD , Salah satunya penyiapan dokumen, pengadaan patok , pengadaan materai dan kegiatan operasional petugas desa.
“Apalagi setelah para petugas dari agraria mengukur tanah tentunya ada bantuan dari desa, juga memerlukan biaya, apa lagi mereka tinggal di rumah warga selama dua bulan lebih, termasuk pemberkasan, dari mana saya mau ambilkan biaya konsumsinya . Intihnya pungutan sebesar 300 ribu itu dilakukan beradasarkan hasil mufakat, karena masyarakat butuh dan masarakatpun sepakat tidak keberatan,” ujarnya.
Pada hasil musayawara masarakat desa Buke yang pertama Rp 400 per sertifikat tetapi setelah adanya COVID -19 dikurangi menjadi Rp 300 per sertifikat. Dan yang memunggut biaya tersebut adalah ketua kelompok dari masyarakat yang diputuskan dalam rapat, bukan kepala desa.(ds/ono)