Usut Tuntas Kasus Penjualan Aset PT.ABE,  Pengadilan Negeri Unaaha Gelar Sidang Lapangan

Suasana sidang lapangan yang dialkukan PN Unaaha dalam mengusut kasus penjualan asset PT ABE oleh oknum tak bertanggungjawab. (ono)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KONAWE-Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang lapangan pemeriksaan saksi, penggugat Noval Bungandali Tamburaka S.Sos  terhadap asset PT.Andalniaga Boemih Energy (ABE), yang terletak di Kawasan Industri Morosi.  Ada yang aneh dalam fakta perkara ini, sesuai fakta lapangan Noval Bungandali Tamburaka  yang menjual asset PT ABE tampa sepengetahuan pemimpin Perusahaan PT ABE, lalu dia menggungat PT. ABE dengan dalih bahwa pihaknya telah membeli lokasi beserta Mess milik PT ABE dari, seseorang yang bernama Hasan.

Dalam sidang lapangan ditemukan orang yang bernama Hasan, tapi dalam pengakuannya tidak pernah menjual tanah kepada Noval, tidak kenal dengan Noval dan dia juga tidak kenal dengan Direktur PT ABE, H. Samsu Alam.

Kepada awak media Direktur PT.ABE, H.Syamsu Alam sebagai tergugat mengaku tidak terima dengan sikap Noval atas penjualan aset miliknya, berikut penggadaan stempel dan pembuatan surat tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik perusahaan, Selasa (2/6/2020).

Sidang  lapangan tidak berlangsung  lama karna hanya dilakukan pemeriksaan saksi penggugat sebanyak satu orang. Febrian Ali, SH.,MH selaku Kepala PN Unaaha Kabupaten Konawe, menerangkan sidang ditutup sementara dan akan dilanjutkan Rabu depan pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan lanjutan pencocokan gambar.

Direktur PT.ABE  juga menjelaskan bahwa penjualan aset perusahaan tersebut di lakukan atas nama Noval Bungandali Tamburaka kepada pihak PT. VDNIP , dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di buat Bastian Hadat pada tahun 2017 lalu.

“Noval ini menjual atas dasar SKT yang diduga juga palsu, karena SKT dibuat Bastian Hadat mantan Kades Morosi dan SKT itu juga di buat seakan akan pembuatannya di tahun 2014, sementra hasil BAP di Polda Sultra Bastian ini sudah mengakui pembuatan SKT itu tahun 2017 bukan 2014,” ungkapnya.

H.Syamsu juga menjelaskan aset PT.ABE yang dijual  Noval  antara lain lahan tanah seluas empat hektare (Ha) dan bangunan permanen Mess ukuran 9 x 140 Meter persegi yang didalamnya memiliki kurang lebih 50 puluh kamar, enam WC Umum dan lima WC khusus dengan harga jual yang sangat murah dan tidak masuk akal hanya Rp 2.5 Miliar,” jelasnya.

Lanjut Samsu Alam,  anehnya dalam perkara ini Noval Bungandali  sudah menjual aset PT.ABE tapi dia juga yang justru menggugat PT ABE, dan yang digugat saya sendiri sebagai pemimpin perusahaan, inilah kasus ter aneh yang pernah saya temukan.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar