Kuasa Hukum Edi Wijaya Minta Polda Sultra Transparan Terhadap Proses Perkara Mr Huang Zuo Chao

Kuasa hukum Edi Wijaya, Putri Maya Rumanti, SH dan Indri Wuryandari,SH saat menyambangi Polda Sultra meminta ketegasan penyidik dalam perkara yang melibatkan kliennya.(upi)

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI-Kuasa hukum Adi Wijaya Diretur PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) yang baru, Putri Maya Rumanti, SH dan Indri Wuryandari,SH dari tim advocate and legal consultant Moeldoko 81 meminta pihak Polda Sulawesi Tenggara untuk tidak lagi bermain-main dalam penanganan kasus penggelapan aset dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT KPP yang lama atas nama Mr Huang Zuo Chao.

Direktur KPP Adi Wijaya melaporkan Direktur lamanya Mr Huang Zuo Chao atas penyalagunaan kewenangan jabatan atas pemindatanganan/ penjualan asset PT. KPP berupa lahan tambang seluas 320 hektare, kepada pihak perusahaan tambang lain yang berada di kawasan Industri Morosi, tampa sepengetahuan atau adanya persetujuan dari pemegang saham dari PT. KPP, dan termasuk didalamnya ada pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya.

Putri menjelaskan, kliennya telah melaporkan masalah tersebut di Polda Sultra sejak 20 Juni tahun 2019, namun hingga kini belum ada titik terang. Belum ada penahanan terhadap tersangka, kemudian tidak ada upaya dari pihak kepolisian untuk melakukan police line terhadap obyek lokasi yang disengketakan.

“Untuk itu saya minta pihak Polda Sultra untuk transparan dalam penanganan kasus klien kami ini, jangan karena ada pergantian pejabat baru Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) lalu kemudian juga dijadikan sebuah alasan lambannya proses penanganan kasus. Sebab yang menangani penyidikan perkara adalah anggota penyidik bukan direktur, sehingga tidak ada alasan lagi untuk ditunda-tunda,” tukas Putri.

“Saya meminta kepada Polda Sultra ada keterbukaan terhadap hasil pemeriksaan dan segera menetapkan tersangka lainnya, yang juga ikut terlibat dalam perkara ini. Sejumlah saksi yang sudah pernah terpanggil dalam perkara ini saya minta agar segera diperiksa. Termasuk melakukan pemasangan police line di lahan yang menjadi obyek sengketa. Karena fakta yang terjadi, lokasi dalam sengketa tapi ada pihak yang terus melakukan pengolahan tambang pada obyek sengketa. Hal ini yang tidak benar dan harus menjadi perhatian dari Polda Sultra sebagai aparat penegak hukum,” ujar Putri.

Putri menjelaskan selain Direktur PT. KPP yang lama juga ada tersangka lain yang ikut terseret dalam perkara ini, dia berinitial A dan juga menjabat sebagai direktur pada perusahaan lain. Peran si A dalam kasus perkara Huang Zuo Chao sangat besar karena telah ditemukan adanya bukti kuat, dialah yang menyuruh Direktur Utama PT. KPP yang lama untuk kabur melarikan diri ke Cina, setelah tercium permainan bisnis kotor yang dilakukannya. Semuanya terangkum dalam fakta pembicaraan melalui komunikasi telpon maupun Watshap.(ds/lut)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar