DPRD Kolaka Rancang Lima Peraturan Daerah Tahun 2020
DINAMIKASULTRA.COM,KOLAKA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tahun 2020 merancang lima peraturan daerah yang diusulkan oleh dewan saat melakukan rapat paripurna di aula kantor dewan setempat, Kamis.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kolaka Musdalim Zakkir usai rapat paripurna terkait Perda itu mengatakan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD menetapkan usulan lima peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun ini.
“Tadi sudah ditetapkan kita akan usul lima raperda untuk kita bahas di tahun ini,” katanya.
Kelima perda itu kata dia yakni Raperda tentang pemberian ASI eksklusif dan inisiasi menyusui dini, raperda tentang pengelolaan sarang burung walet, raperda tentang bantuan hukum, raperda tentang pemberdayaan kepemudaan, dan raperda kawasan tanpa rokok.
Menurut politis Gerindra itu kelima Raperda ini memang pantas dan penting untuk diterapkan di daerah, misalnya tentang perda kawasan tanpa rokok, ini juga menjadi pembahasan alot, karena memang ada beberapa tempat harus diterapkan demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Begitu juga dengan Perda kepemudaan lanjut Musdalim sudah lama ditunggu oleh kalangan pemuda agar memiliki payung hukum yang jelas dan Raperda yang sudah tidak relevan dan tidak produktif lagi akan dilakukan peninjauan ulang.
” Semoga tahun ini semua Raperda sudah bisa disahkan,” jelas anggota DPRD dua periode itu.(ds/ant)