KPU Sultra Imbau Calon Kepala Daerah Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib mengimbau bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2020, segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bapaslon sudah bisa mulai membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bapaslon yang telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang cukup untuk mendaftar di KPU sudah bisa melaporkan harta kekayaannya,” kata Natsir di Kendari, Jumat.

Pria yang akrab disapa Ojo ini juga meminta agar para cakada yang akan tampil di pilkada 2020 tidak menunggu detik-detik terakhir pendaftaran paslon, baru kemudian membuat LHKPN.

“Karena LHKPN ini menjadi salah satu syarat utama bapaslon untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada pada 4 sampai 6 September 2020 mendatang,” jelas Ojo.

Selain itu, ia berharap partai politik juga mendorong bapaslon yang diusung untuk segera membuat LKHPN, sehingga nantinya dapat memudahkan pengururan persyaratan lainnya.

“Mekanisme untuk melaporkan harta kekayaan bapaslon, dapat dilakukan secara daring, yakni melalui website KPK pada laman khusus untuk melaporkan harta kekayaan calon kepala daerah,” kata dia

Untuk diketahui, tujuh daerah di Sultra yang menggelar pemilihan kepala daerah, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.(ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar