BNN Sulawesi Tenggara Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu-Sabu

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 353,23 gram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka.
Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, di Kendari, Rabu, mengatakan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 18 gram disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara persidangan.
“Pemusnahan barang bukti yang kami laksanakan hari ini adalah barang bukti narkotika dari 3 kasus tindak pidana, pertama tersangka MR barang bukti yang dimusnahkan 164,99 gram, tersangka kedua SM barang bukti yang dimusnahkan 94,23 gram dan ketiga tersangka I dengan barang bukti 94,01 gram,” kata Ghiri.
Kata Ghiri, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan pemusnahan yang keempat kali selama tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pemusnahan yang kami lakukan hari ini sebenarnya bukan kebanggaan bagi kami, tetapi suatu keprihatinan,” tutur Ghiri.
Hingga hari ini BNN Sultra telah memusnahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3,617 kilogram sejak Januari hingga Agustus 2020.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra. Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, Kepala BNNK Kendari dan pihak-pihak lainnya. (ds/ant)