Polda Sultra Tangkap Seorang Pengedar Sabu-Sabu 384 Gram
DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang pemuda inisial FNR (28) diduga menjadi seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 384 gram di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan tersangka ditangkap pada Selasa (18/8) di Jalan Christina Martatiahu Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 Wita.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian Tim lidik Subdit 1 melakukan penyelidikan, observasi dan survailance,” kata Kombes Eka, melalui rilis Polda Sultra, yang diterima ANTARA, Kamis.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, lanjut Eka, diketahui target berada di rumahnya di Jalan Christina Martatiahau dan biasa melakukan transaksi peredaran/penempelan sabu di sekitar rumahnya.
“Selanjutnya tim yang melaksanakan pemantauan terhadap target, memantau pergerakan target, diduga target menguasai sabu dan akan pergi transaksi penempelan sabu, seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tersebut,” jelasnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat setempat, dimana tim berhasil menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dalam di dalam tas slempang yang berada di dalam kamar tidur tersangka.
“Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Mr. X. Tim berupaya melakukan pengembangan namun masih menemukan hambatan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ds/ant)