Wali Kota Kendari: Perwali Pengunaan Masker Masih Tunggu Pergub

Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra), Sulkarnain Kadir, menyampaikan bahwa progres perancangan Perwali sanksi pelanggar protokol kesehatan di kota itu harus menunggu terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) baru bisa diterapkan.

Kata Sulkarnain, berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah provinsi, bahwa perwali soal masker masih menunggu Pergub terbit sehingga bisa disetujui, yang kemudian Perwali-pun bisa diterapkan di kota tersebut.

“Tanyakan ke provinsi sudah sejauh mana, kita juga dalam posisi menunggu. Kita ingin sekali menerapkan Perwali itu, tapi saat ini masih direview oleh provinsi dan informasi terbaru harus menunggu Pergub dulu baru terbit,” kata Sulkarnaian di Kendari, Senin.

Meskipun demikian, menurut Sulkarnain, tanpa diterapkannya Perwali pun seharusnya masyarakat harus akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terkena virus COVID-19 dan menekan angka positif COVID-19 di kota itu.

Bahkan ia mengungkapkan, meskipun Perwali penerapan protokol kesehtan telah diterapkan namun jika masyarakat tidak perduli dan waspada pada kondisi sekarang, maka tidak memberikan banyak efek.

“Harapan kita tentu kita Perwalinya bisa segera ada, sehingga masyarakat bisa lebih disiplin, petugas juga di lapangan punya pegangan atau payung hukum kalau mereka melakukan tugas. Jadi itu sebenaranya fungsi Perwali ini itu,” pungkas Sulkarnain.

Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari menggagas Peraturan Wali Kota tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan pemerintah kota telah mencantumkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat jika tidak mengunakan masker saat beraktifitas di luar rumah berupa teguran, terulis, denda, hingga kerja sosial.

Aturan berupa sanksi yang nantinya akan diterapkan tidak hanya berlaku pada individu saja, tetapi juga berlaku pada kelompok atau tempat-tempat yang menyebabkan berkumpulnya orang, seperti dunia usaha, rumah ibadah, maupun sekolah. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar