Budiman Saleh Dicecar Penerimaan “Cashback” Dari Mitra Penjualan PT DI

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

 

DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (DI) Budiman Saleh mengenai penerimaan cashback dari para mitra penjualan PT DI.

KPK pada hari Kamis memeriksa Budiman yang saat ini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI pada tahun 2007—2017.

“Budiman Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat selaku Direktur Niaga PT DI terkait dengan dugaan peran dan penerimaan cashback dari para mitra penjualan,” kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

BS adalah Budi Santoso yang merupakan mantan Dirut PT DI. Dia bersama mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) telah diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat (12/6).

Selain Budiman, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Budi, yaitu Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.

“Saat terjadi dugaan tindak pidana yang bersangkutan merupakan mantan sales PT DI yang dipekerjakan sebagai karyawan mitra penjualan. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penghubung pihak PT DI dan pihak mitra penjualan dalam hal pembuatan kontrak dan pembayaran,” ungkap Ali.

Dalam konstruksi perkara disebut, pada awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011 PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar. Akibatnya, total kerugian negara sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar