Polisi Sebut Hasil Rampas Ponsel Digunakan Pelaku Untuk Foya-Foya

Polisi menunjukkan barang bukti perampasan ponsel dan senjata tajam milik para pelaku di Mapolsek Tamansari Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). (ant)

 

“Uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabuk”
DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Polsek Metro Tamansari AKP menyebutkan, hasil rampasan telepon seluler (ponsel) di sebuah warung roti panggang digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Uang hasil penjualannya mereka belikan minuman keras untuk mabuk dan foya foya lainnya,” ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin.

Setelah mereka merampas ponsel milik korbannya, tersangka FND (25), NRD (25), RHMT (25) berkumpul di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.

Barang hasil rampasan tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp300.000 dan uang hasil penjualannya dibelikan minuman keras.

Ada pula ponsel hasil rampasan yang dijual ke penadah seharga Rp500.000 dan hasilnya dibagikan secara merata.

Sedangkan ponsel lainnya dijual di pusat perbelanjaan ponsel di kawasan Jakarta Pusat seharga Rp300.000 dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Musti Ali mengatakan telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif.

“Dari penyelidikan terhadap pelaku mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berfoya-foya dan makan sehari-hari,” ujar Lalu.

Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari meringkus tiga orang diduga pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung Jalan Talib 2, Nomor 27, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (4/9) dini hari.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan kelompok pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Setelah rekaman CCTV aksi perampasan ponsel di warung roti panggang pada 27 Agustus itu viral, kemudian unit Reskrim Polsek Metro Tamansari mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar