BNN Sultra Musnahkan Barang Bukti Satu Kilogram Sabu-Sabu

Suasana pemusnahan barang bukti 1.002 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu oleh BNNP Sultra dengan pihak-pihak terkait lainnya menggunakan mesin insinerator, Selasa (8/9/2020). Barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari dua orang tersangka yakni FW dan SG.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.002 gram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua orang tersangka.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, di Kendari, Selasa, mengungkapkan dari jumlah barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari dua orang tersangka yakni inisial FW ditangkap di sebuah hotel di Kendari pada 13 Agustus 2020 dengan BB yang diamankan 511 gram.

Kedua, tersangka inisial SG yang juga diamankan di sebuah hotel di Kendari pada 14 Agustus 2020 dengan BB yang disita 515,44 gram, sehingga total BB yang berhasil disita oleh BNNP Sultra dari kedua tersangka sebanyak 1.025.44 gram.

Numun dari BB tersebut, pihak BNN hanya memusnahkan 1.002 gram, sementara 24,44 gram disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara persidangan.

“Pemusnahan barang bukti yang kami laksanakan hari ini adalah barang bukti narkotika dari dua kasus tindak pidana, pertama tersangka FW barang bukti yang dimusnahkan 501 gram, tersangka kedua SG barang bukti yang dimusnahkan 501 gram,” kata Ghiri, di Kendari, Selasa.

 

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat menjelaskan tentang pemusnahan barang bukti 1.002 gram hasil dari pengungkapan dua orang tersangka yakni FW dan SG, Selasa (8/9/2020).

 

Ghiri mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan pemusnahan yang kelima kali selama tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, merupakan rangkaian proses penyidikan dengan barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Total seluruh barang bukti yang sudah dimusnahkan oleh BNN Sultra sejak bulan Januari sampai dengan hari ini tanggal 8 September 2020 sebanyak 4.619,41 gram,” ujar Ghiri.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman belakang Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Direktorat Narkoba Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar