JPPR: Diskualifikasi Paslon Langgar Protokol COVID-19
“Selama ini tidak ada sanksi berkenaan pelanggaran protokol.”
DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantobi memandang perlu sanksi tegas terhadap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan mendiskualifikasinya dari kontestasi pilkada.
“Harus dikeluarkan aturan atau perppu bahwa paslon yang tidak patuhi protokol kesehatan didiskualifikasi oleh Bawaslu dan KPU. Itu salah satu titik rem yang harus kita bangun,” kata Alwan Ola Riantobi saat diskusi virtual, Selasa.
Diskusi virtual tersebut digelar Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat dengan tema “Pilkada Sehat dan COVID-19: Siapa Peduli?”
Alwan mengingatkan perlunya membangun skema secara rapi antara pilkada dengan kesehatan, diperkuat dengan aturan hukum yang tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Negara sudah dituntut menjalankan demokrasi prosedural, yaitu pilkada dan dituntut menjalankan protokol kesehatan. Akan tetapi, kesadaran para elite partai, paslon masih lemah,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, paslon yang melanggar protokol kesehatan layak didiskualifikasi sebagai sanksi tegas yang bisa menjadi mitigasi efektif untuk mencegah penularan COVID-19.
“Mumpung hari ini masih pendaftaran, belum penetapan. Kemarin, paslon yang daftar dengan konvoi tidak ditetapkan sebagai paslon,” katanya.
Bisa juga, kata dia, paslon yang melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran diberikan kesempatan kedua, yakni ketika kampanye tidak boleh mengulangi kesalahan tersebut.
“Di tahapan kampanye, paslon yang sudah ditentukan masih melakukan kesalahan yang sama saat kampanya maka didiskualifikasi. Ini bisa jadi mitigasi yang efektif,” kata Alwan.
Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi juga memandang perlu sanksi tegas sebagai rem untuk para kandidat agar tidak melibatkan massa secara masif.
“Selama ini tidak ada sanksi berkenaan pelanggaran protokol. Sanksi hanya terhadap administrasi pemilu. Tidak ada disebutkan satu pun sanksi berkenaan dengan protokol COVID-19,” katanya.(ds/ant)