Mulai 19 September Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan

Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir saat memakaikan masker kepada seorang anak dikawasan Teluk Kendari, Rabu (9/9/2020) malam. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir menegaskan, warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di kota itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 mulai 10 September 2020.

“Waktu untuk sosialisasi berakhir hari ini, Insya Allah besok (10 September 2020) sudah waktu penerapan (Perwali Nomo 47 Tahun 2020),” kata Sulkarnain di Kendari, Rabu (9/9) malam.

Wali Kota Kendari turun langsung ke tengah masyarakat mengajak agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sulkarnain Kadir didampingi Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari Letkol Kav Agus Waluyo dan Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, jajaran OPD dan Forkompimda lingkup pemerintah kota.

Sulkarnain menyampaikan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di kota itu berupa sanksi teguran, sanksi melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan dan sanksi berupa membayar denda.

“Kita sudah tetapkan dalam Perwali bahwa bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, yang pertama itu sanksi teguran, kemudian nanti ada juga sanksi untuk melakukan aktivitas sosial seperti membersihkan lingkungan tertentu, kemudian kita juga siapkan sanksi berupa denda, kalau kemudian yang bersangkutan melakukan pelanggaran (protokol kesehatan),” ungkap Sulkarnain.

Menurut Sulkarnain, penerapan Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, sebagai upaya menekan angka COVID-19 di kota itu.

“Jadi kita berharap dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini ini bisa direspon baik oleh masyarakat, dan mari sama-sama kita saling melindungi, saling menjaga, bahu-membahu menghadapi virus COVID-19 yang sedang mewabah di daerah kita,” ujar Sulkarnain.

Sanksi yang dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tersebut untuk memberikan payung hukum bagi petugas yang berada di lapangan untuk melakukan tindakan akhir bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Alhamdulillah sebagian besar memang ada satu dua orang yang masih mungkin lupa pakai masker, tapi mudah-mudahan setelah malam hari ini dengan kita lakukan secara masif masyarakat sudah semakin sadar memahami bahwa sesungguhnya protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah itu untuk kebaikan mereka juga,” kata Sulkarnain.

 

Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir saat mengajungkan jempol kepada pedagang di kawasan Teluk Kendari karena disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, Rabu (9/9/2020) malam. (ant)

Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara telah menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang disahkan pada Rabu (2/9/2020) yang ditujukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Sanksi Perwali tersebut di antaranya, bagi masyarakat yang menggunakan area publik dan tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp100 ribu.

Termasuk bagi transportasi umum dan pribadi, jika melanggar protokol kesehatan dengan tidak membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, berupa mengurangi jumlah penumpangnya sebagaimana aturannya, sanksi sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp200 ribu. Sedangkan pengendara motor atau penumpang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu dan membersihkan fasilitas umum.

Sementara bagi perkantoran/tempat kerja, usaha, industri, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, toko, pasar, apotek, toko obat, warung makan/rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan, tempat pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap pimpinan/penanggung jawab/pengelola yang melanggar disanksi administratif, berupa teguran lisan, tertulis, hingga penutupan sementara. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar