Gubernur Sultra Sebut Dana Bagi Hasil Tambang Rp166 Miliar

Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memberikan sambutan pada Rapat Rekonsiliasi IUP se-Sultra, Kamis (17/9/2020). (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan dana bagi hasil pertambangan pada 2019, baik iuran tetap maupun iuran produksi, sebesar Rp166.193.869.751.

“Perlu saya informasikan bahwa untuk tahun 2019 dana bagi hasil secara keseluruhan, baik iuran tetap ataupun iuran produksi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp166.193.869.751,” katanya di sela-sela kegiatan Rapat Rekonsiliasi IUP se-Sultra di Kendari, Kamis (17/9).

Ia menilai angka tersebut masih cukup sedikit dibandingkan dengan potensi-potensi pajak yang dapat ditarik dari sektor pertambangan yang ada di provinsi itu.

“Menurut saya, angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi-potensi pajak yang dapat ditarik dari sektor pertambangan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur dia.

Ia menuturkan potensi-potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan, yakni Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Penggunaan Alat Berat, dan Pajak Pemakaian Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk mendukung penerimaan PAD dengan memaksimalkan potensi-potensi pajak daerah.

“Saya meminta pemegang IUP yang beroperasi di Sulawesi Tenggara agar serius dalam memenuhi kewajibannya dan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan dengan adanya perusahaan izin usaha tambang di wilayah Sultra dapat menyerap tenaga kerja yang berada di daerah sekitar tambang dan memberi peluang bagi penyerapan tenaga kerja lokal yang sebesar-besarnya dan berkontribusi dalam meningkatkan PAD Sulawesi Tenggara.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian yang memberi dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Sulawesi Tenggara sangat membuka diri akan masuknya investasi,” ungkapnya.

Akan tetapi, kata dia, investasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan harus memberikan kontribusi yang nyata untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sultra. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar