Polisi Kendari Tangkap Pemuda Edarkan Puluhan Gram Sabu-Sabu

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial MA (20) diduga sebagai pengedar puluhan gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Minggu, (20/9) di Jalan Tanukila II, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pukul 22.50 WITA.

“Anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di jalan Tanukila II, kemudian anggota menuju tempat yang dimaksud, berselang beberapa saat sekira pukul 22.50 WITA anggota tiba di tempat yang dimaksud melihat tersangka sementara berada di pinggir jalan saat itulah tersangka langsung ditangkap,” kata Kombes Eka melalui siaran pers Ditresnarkoba, Polda Sultra, Kamis.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan sembilan paket sabu di saku celana depan sebelah kiri masing-masing lima paket sabu dilakban warna merah dan empat paket sabu dilakban warna biru.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Tanukila III, dilakukan penggeledehan di dalam kamar tersangka. Ditemukan 19 paket sabu di bawah ranjang, masing-masing 14 paket sabu yang dilakban warna merah dan empat paket saabu yang dilakban warna biru,” ungkap Kombes Eka.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) 28 paket sabu dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 22,02 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, 19 potongan lakban warna merah, sembilan potongan lakban warna biru, satu buah telepon seluler.

“Modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Dengan adanya kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar