Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Di Kendari

Barang bukti yang disita Tim Opersional Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara dari seorang pemuda inisial AA (31).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Tim Opersional Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk seorang pemuda inisial AA (31) diduga edarkan puluhan gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (29/9) Jalan Pembangunan Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat, pukul 17.00 Wita.

“Dari penangkapan tersangka, tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 19 bungkus sachet yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto total kurang lebih 12,66 gram,” kata Kombes Eka dalam keterangannya di Kendari, Kamis.

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sering sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Sehingga pada Selasa, (29/9) tim berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di saku kanan celana sebuah tas dompet kecil berwarna hitam berisikan 19 sachet diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan juga ditemukan dua buah handphone disaku celana sebelah kiri, diduga dipakai tersangka dalam berkomunikasi untuk transaksi narkoba,” jelas Kombes Eka.

Tim kemudian, lanjut Eka, melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti diperoleh dari seorang yang tidak diketahui namanya, tersangka menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar