Bawaslu Sultra Sebut Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu mengatakan bahwa hingga saat ini belum menemukan adanya pasangan calon serta peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 serentak 2020 di tujuh daerah yang melanggar proses kampanye.

“Sampai saat ini terkait dengan kampanye sejak tanggal 26 September sampai hari ini, untuk pelanggaran belum ada,” kata Hamiruddin di Kendari, Rabu.

Meskipun demikian, terkait pelanggaran protokol kesehatan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendapat laporan dari Bawaslu kabupaten terkait adanya salah satu pasangan calon di Kabupaten Buton Utara yang melanggar protokol kesehatan berupa tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.

“Tapi pernah ada peringatan untuk salah satu paslon di Buton Utara terkait dengan prokes itu soal jarak, kemudian ada yang tidak pake masker, beberapa orang dan sudah kita ingatkan untuk menggunakan masker dan tetap mematuhi jarak minimal 1 meter. Itu saja yang laporan dari teman-teman kabupaten,” jelas Hamiruddin.

Hamiruddin juga mengungkapkan bahwa para paslon masih banyak dalam melakukan proses kampanye dilaksanakan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Mereka bertemu langsung warga guna menghindari berkumpulnya orang banyak di tengah pandemi COVID-19.

“Para paslon masih lebih memilih melakukan kampanye secara tatap muka atau dengan mengunjungi rumah warga secara ‘door to door’,” ujar Hamiruddin.

Namun terkait kampanye menggunakan media sosial, ia menyampaikan bahwa proses itu tetap berjalan, tetapi juga belum mendapatkan laporan dari Bawaslu kabupaten yang melaksanakan Pilkada di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara tentang pelanggaran kampanye di media sosial.

“Meskipun demikian kampanye (melalui) medsos tetap jalan, kampanye melalui medsos itu kan salah satu metode kampanye. Itu tetap ada, tapi selama ini pantauan atau pengawasan teman-teman Bawaslu, ini belum ditemukan, belum ada laporan dari teman-teman kabupaten terkait adanya pelanggaran di medsos,” ujarnya.

Masa kampanye dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar