Kejari Kendari Gandeng BNN Lakukan Tes Urine Puluhan Pegawai

Pegawai Kejaksaan Negeri Kendari saat menjalani tes urine, Rabu (7/10/2020). Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan pemeriksaan urine tersebut merupakan agenda rutin Kejari Kendari dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendari Sulawesi Tenggara melakukan tes urine kepada 60 pegawai lingkup Kejari Kendari, baik para jaksa maupun tenaga kerja lepas.

Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan pemeriksaan urine yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi serta memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkup Kantor Kejari Kendari.

“Kami bekerja sama dengan BNN, yang diambil tes urine itu sebanyak 60 sample, pegawai plus tenaga honor,” kata Ari, di Kendari, Rabu.

Ari menyampaikan bahwa tes urine tersebut merupakan agenda rutin dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Negeri Kendari dalam tiga bulan sekali untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba serta obat-obat terlarang lainnya.

“Ini (tes urine) untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, bagi pegawai yang terdeteksi menggunakan narkoba nantinya akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tegas Ari.

Pegawai Kejaksaan Negeri Kendari saat menjalani tes urine, Rabu (7/10/2020). Kepala Seksi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan pemeriksaan urine tersebut merupakan agenda rutin Kejari Kendari dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya. (ant)

 

Kepala BNN Kendari Murniaty, mengatakan tes urine tersebut merupakan permintaan langsung dari Kejari Kendari. Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.

“Setelah kami tes urine, hasilnya semua negatif. Ada beberapa yang belum mengikuti, karena sebagian sedang menjalankan tugas di luar kantor,” kata Murniaty.

Murniaty menyampaikan, semua instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, wajib hukumnya untuk melalukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), termaksud tes urine.

“Untuk saat ini kita lakukan tes urine sesuai permintaan, karena mereka yang siapkan alat. Kalau dulu kami biasanya melalukan Sidak dan kami siapkan alat. Hanya karena saat itu dianggap pemborosan dan tidak maksimal, jadinya anggaran ditiadakan,” katanya. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar