Kasus Dugaan Korupsi Retribusi TPI Wameo Baubau Memasuki Sidang Kedua

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Baubau,Muhamad Heriady (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,BAUBAU-Kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kota Baubau dengan tersangka inisial MB akan memasuki sidang kedua dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Untuk sidang agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada Kamis besok (15/10) ada 10 saksi kami panggil, cuman belum ada konfirmasi terkait kesediaan berapa orang yang akan hadir, mungkin besok sudah ada kabarnya itu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhamad Heriady, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Sultra, Buyung AP, di Baubau, Selasa.

Sejumlah saksi yang dipanggil pihaknya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor di Kendari itu, kata dia, diantaranya Plt kadis, kepala bidang, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, mantan kadis dan juga dua orang nelayan yang merupakan pengguna jasa di TPI.

“Dari yang bersangkutan kita belum terima konfirmasi. Apakah ada berhalangannya atau tidak kita belum tau. Kita juga tidak bisa secara paksa karena dia (saksi) juga berhak, mungkin berhalangan atau sakit mungkin bisa menunjukan surat sakitnya,” katanya.

Apakah nantinya akan ada tambahan saksi?, kata dia, hal itu bisa saja berkembang dengan melihat fakta persidangan apakah ada perintah dari mejelis hakim mengusulkan tersebut.

“Nanti juga dari panasehat hukum ada saksi meringankan untuk disampaikan, dan itu hak-haknya pengacara,” ujarnya.

Kata dia, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah saksi dalam berkas perkara sebanyak 14 orang. “Yang dipanggil 10 orang” imbuhnya.

Saat ini, kata Heriadi, terdakwa MB telah di tahan di Rutan Kelas II Kendari.

Terkait ancaman kurungan terhadap terdakwa, ujar dia, dijerat pasal 2, 3, dan pasal 8 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas perubahan undang-undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

“Kalau pasal 2 ancaman minimal empat tahun, pasal 3 minmal satu tahun, pasal 8 terkait penggelapan minimal tiga tahun. Kalau ancaman maksimal masing-masing 20 tahun,” katanya.

Kasus ini telah bergulir sejak 2017 lalu, yang mana saat itu tersangka MB diduga tidak menyetorkan uang retribusi pengelolaan jasa cold storage TPI Wameo yang dikumpulkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan daerah itu.

Tersangka mengumpulkan pungutan tersebut dengan cara memerintahkan petugas retribusi jasa TPI wameo lainnya. Dan menurut perhitungan BPKP ada kerugian negara sebesar Rp304.137 000. Sebelum perhitungan itu telah pengembalian sebesar Rp75 juta. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar