Langgar Prokes COVID-19, Sebanyak 37 Warga Di Kendari Dikenakan Sanksi Sosial

Warga yang melanggar prokes COVID-19 mendapat sanksi dari tim Yustisi Kendari yang melakukan operasi, Kamis. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Sebanyak 31 warga dan 6 pelaku usaha terjaring dalam operasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) yang di gelar tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Kamis.

Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan, mengatakan pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang kedapatan tersebut masih dikenakan sangsi sosial, berupa push up dan teguran tertulis bagi pelaku usaha.

“Operasi ini merupakan salah satu upaya Pemkot Kendari dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat jumlahnya di Kota Kendari,” katanya.

Disebutkan, pelaksanaan operasi yustisi yang melibatkan berbagai pihak terkait tersebut dibagi dalam 4 kelompok yaitu, kawasan Pasar PKL Kendari, Jalan Lawata, Jalan Bungtomo dan Jalan Raya Suprapto.

“Sasaran operasi Yustisi masih menyasar pada masyarakat perorangan, pelaku usaha pertokoan, kios, warung makan serta Warkop. Dalam tim yustisi ini terdiri berbagai unsur termasuk pihak kepolisian dan TNI,” katanya.

Menurut dia, operasi Yustisi ini akan dilakukan setiap hari, tujuannya untuk menghentikan peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 di ibukota provinsi Sultra tersebut.

“Dengan terus dilakukan operasi ini diharapkan bisa menghentikan peningkatan kasus COVID-19 dan yang sudah terpapar bisa cepat sembuh,” katanya. (ds/ant)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar