Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api rakitan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi setempat.
Pelaksana Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Laode Proyek di Kendari, Senin, mengatakan berkas pemeriksaan tersangka Usman Daeng Silla (53) dinyatakan lengkap berdasarkan konsultasi antara penyidik polisi dan jaksa penuntut.
“Jaksa telah meneliti berkas perkara hasil penyidikan. Ada masukan dari jaksa dan sudah dilengkapi penyidik,” katanya.
Penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum untuk membuktikan tuduhan pelanggaran hukum yang akan diuji di pengadilan.
Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 semula dicurigai memiliki narkoba sehingga dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Memburu target pengguna narkotika maupun pengedar harus waspada karena mungkin saja mempersenjatai diri,” ujarnya.
Di beberapa negara, bahkan di Indonesia sudah pernah terjadi pelaku kriminal maupun pengedar narkotika nekat menghabisi polisi saat pengejaran.
Patut diwaspadai saat melakukan penggerebekan atau pengejaran pelaku kriminal maupun penyalahguna Narkoba karena bisa saja melawan petugas atau siapa pun yang menghambat misi mereka.
Seperti tersangka Daeng Silla yang beralamat di Jln Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga yang diamankan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra karena kepemilikan senpi tanpa dokumen sah.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan sejumlah warga personel Direktorat Narkoba menemukan dua pucuk senjata api rakitan di dalam rumah Daeng Silla.
Awalnya Subdit III Direktorat Narkoba menindak lanjuti aduan masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki bernama Usman Bin Daeng Silla.
Pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 09.00 Wita team Opsnal yang di pimpin Ps. Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman di kediamannya.
Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat namun nihil barang bukti Narkoba.
Justeru aparat menemukan 2 (dua) pucuk senjata api di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian.
Saat dilakukan tes narkotika dengan alat tes air liur (Drugwipe) dinyatakan (-) negatif.
“Modus operandi adalah tersangka memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api Ilegal (rakitan) tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut undang-undang,” tambahnya. (ds)