UMP Sultra 2021 Tidak Naik Karena COVID-19

Gubernur Sultra yang diwakili Sekda Provinsi menyampaikan pres rilis tentang penetapan UMP 2021. Dari kiri ke kanan Plt Kadis Nakertrans LM Ali Haswandy, Asisten I Setda Basiran, Sekda Provinsi HJ Nur Endang Abbas dan Kabis HI dan Jamsos Nakertrans Amir Taslim (berdiri). (ant)

 

DINAMIKASULRA.COM,KENDARI-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2021 tidak naik, yakni tetap sebesar Rp2.552.014,52 atau sama dengan UMP tahun 2020 karena kondisi perekonomian kala pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah Sultra, Hj Nur Endang Abbas di Kendari, Sabtu, mengatakan tidak adanya kenaikan UMP tahun 2021 karena beberapa hal.

“Tidak naiknya UMP 2021 ini bukan hanya di Sultra, tetapi hampir di sejumlah provinsi di tanah air yang juga tidak naik. Ini disebabkan bahwa secara nasional ekonomi nasional minus 5,32, di Sultra terkonstraksi minus 2,34, konsumsi masyarakat juga minus 5,51 persen dan investasi juga turun, baik impor maupun ekspor juga turun,” ujarnya.

Ia mengatakan pertimbangan lain adalah pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah, perlindungan dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

 

Sekda Provinsi Sultra, Hj Nur Endang Abbas. (ant)

 

Selain itu, memperhatikan surat edaran Menaker Nomor:M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi COVID-19 serta surat edaran Gubernur Sultra Nomor:561/5209 tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan nilai upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Dengan demikian, kata gubernur Ali Mazi, UMP Sultra tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.552.014,52. Sementara upah minimum sektoral provinsi sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.614.779,41 dan sektor konstruksi sebesar Rp2.691.794,72.

“Jadi UMP 2021 itu baru akan berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021,” ujarnya.

Kepada pelaku usaha, Gubernur Sultra mengimbau untuk melaksanakan dan menerapkan UMP dan UMP Sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Khusus untuk Kota Kendari, kabupaten Kolaka dan kabupaten Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.

Rangkaian penyampaian rilis UMP 2021, selain dihadiri kalangan pelaku usaha, serikat buruh pekerja Indonesia dan beberapa instansi dan lembaga terkait lainnya. (ds)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar