Penerima Bantuan Banpres UMKM Di Baubau Capai 1.162 Orang

Beberapa warga di Kota Kendari saat mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk menyetor berkas permohonan bantuan mereka diinstansi itu, Rabu. (ant)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Penerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah menerima bantuan dengan beberapa persyaratan sebelumnya melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat telah mencapai 1.162 orang.

“Para pemohon adalah pelaku UKM yang tersebar di Kota Baubau dengan berbagai bidang usaha. Selain itu diperkirakan masih ada sekitar 5.000 hingga 6.000 calon penerima lagi yang sudah melakukan pendaftaran, baik melalui instansi yang di tunjuk maupun secara online,” kata Plt. Dinas Koperasi dan UKM Kota Baubau, Muhammad Salman Sirajuddin melalui pesan WhatsApp yang diterima, Rabu.

Ia mengatakan, setiap pelaku UMKM menerima uang tunai sebesar Rp2,4 Juta yang disalurkan melalui rekening bank BRI.

Salman Sirajuddin menyebutkan, dari 1.162 orang penerima itu, 956 orang diantaranya mendaftar melalui dinas, sementara sisanya mengajukan pendaftaran langsung di Bank BRI dan Bank Himbara lainnya.

“Bantuan Presiden merupakan bantuan cuma-cuma atau tanpa pengembalian. Ini bukan pinjaman, tapi bantuan untuk meringankan beban para pelaku UKM kita,” ujarnya.

.Meski demikian, lanjut dia, jika diketahui ada yang tidak berhak menerima misalkan dia PNS atau anggota TNI/Polri akan dilakukan pengembalian. Karena di bank menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, Bank juga punya pegangan agar tidak memberikan kepada orang yang salah.

Lebih jauh Salman Sirajuddin menambahkan, secara nasional sampai saat ini kuota penerima belum capai target, olehnya itu pemerintah masih memperpanjang waktu pendaftran hingga akhir November.

“Awalnya dibatasi sampai Oktober, hingga kemarin saat virtual meeting dengan pihak Kementerian diberikan ruang, ada perpanjangan waktu, tapi bukan tahapan. Dasarnya apa, karena anggaran yang disediakan Pemerintah Pusat belum tersalurkan semua,” katanya.

Seperti diketahui Banpers Rp2,4 juta ini merupakan bantuan modal kerja bagi para pengusaha kecil yang terdampak Covid-19 dengan persyaratan diantaranya bukan PNS, anggota TNI/Polri, memiliki surat keterangan usaha dan tidak sedang menjalani kredit modal usaha dari bank. (ds)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar