KPU Sultra Memastikan Kelompok Disabilitas Dipermudah Saat Memilih
DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa pemilih yang masuk dalam kelompok pemilih disabilitas atau berkebutuhan khusus akan dipermudah saat datang mencoblos pilihannya pada 9 Desember 2020 di TPS mendatang.
“Dalam formulir model pemberitahuan-KWK disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suara di TPS. TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap pemilih,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Jumat.
Dikatakannya, pintu masuk dan keluar TPS akan dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Kemudian pencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh.
“Dalam hal pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir, dan dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada daftar hadir, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam daftar hadir,” jelasnya.
Berikutnya, Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran pemilih tersebut.
“Ketentuan berlaku bagi pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain, tutur Natair.
Disampaikannya, bahwa pemilih penyandang disabilitas dapat dibantu oleh pendamping. Dimana pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan
Selain itu, bagi pemilih tunanetra dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu. Pemberian bantuan terhadap pemilih , dilakukan dengan catatan pemilih yang tidak dapat berjalan, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih tunanetra yang disediakan, menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.
Kemudian, bagi pemilih yang tidak mempunyai dua belah tangan dan tunanetra, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos Surat Suara sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS.
“Pendamping yang ditunjuk membantu pemilih , wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C. Pendamping-KWK. Khusus tunanetra disediakan alat bantu coblos tunanetra (ABCTN) yang akan disediakan masing-masing satu buah per TPS,” tutur Natsir.
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara mencatat jumlah pemilih disabilitas di tujuh daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sebanyak 2.757 orang.
Dari total 2.757 pemilih disabilitas, cacat fisik yang terbanyak yakni 1.215 orang atau 0,20 persen yang meliputi cacat amputasi, lumpuh, lumpuh otak, stroke, kusta, dan orang kecil atau kerdil. Kemudian disabilitas sensorik sebanyak 827 orang atau 0,13 persen, meliputi disabilitas netra, rungu, dan wicara.
Selanjutnya disabilitas mental sebanyak 476 orang atau 0,08 persen yang meliputi penderita skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, autis, dan hiperaktif. Terakhir, disabiltas grahita dan down sindrome sebanyak 239 orang atau 0,04 persen.
Secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Muna sebanyak 744 orang. Di Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 642 orang. Di Wakatobi sebanyak 456 orang.
Selanjutnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) 324 orang, di Kabupaten Buton Utara 191 orang, di Kabupaten Kolaka Timur 234 orang dan di Kabupaten Konawe Kepulauan sebanyak 166 orang. (ds/ant)