Polda Sutra Bekuk Dua Pengedar Sabu-Sabu Di Kendari

Dua orang tersangka inisial J (19) dan AP (32) warga Kota Kendari, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membekuk dua orang pemuda di Kota Kendari diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat mengungkapkan kedua tersangka inisial J (19) dan AP (32) di tangkap dengan barang bukti 2,23 gram narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (5/1) sekitar pukul 21.00 WITA di bengkel depan rumahnya yang terletak di Jalan RA Kartini Nomor 14 Kelurahan Kesilampe Kecamatan Kendari, Kota Kendari,” kata Eka, melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Ia menyampaikan, saat pihaknya melakukan interogasi, para tersangka pengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitas-nya dengan cara sistem tempel.

“Modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu sebelumnya memperolehnya dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel dan target akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya untuk kemudian target mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu ke alamat pemesan,” ujarnya.

 

Barang bukti narkotika yang disita polisi dari dua orang tersangka J (19) dan AP (32) warga Kota Kendari, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota itu

Selain menyita barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita uang tunai Rp600 ribu, empat bungkus plastik kosong, satu buah tas, sebuah alat isap sabu, sebuah dompet, dua unit telepon pintar, sebuah sendok sabu, dan satu buah ATM BCA.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar