Bareskrim Serahkan Tersangka Rizieq Dan Barang Bukti Ke Kejagung

Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

 

DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan barang bukti terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung, Senin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

“Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga perkara RS UMMI Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan,” katanya.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Selanjutnya Rizieq dan para tersangka lainnya akan menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar