Belasan Anak Rejang Lebong Terjerat Kasus Hukum

Rosita M, Kepala DP3A-PPKB Rejang Lebong.

 

DINAMIKASULTRA.COM,REJANG LEBONG-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan saat ini terdapat 18 Anak Berhadapan Hukum (ABH) karena terjerat sejumlah kasus hukum.

Kepala DP3A-PPKB Rejang Lebong Rosita M di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kalangan ABH ini menjalani proses hukum baik yang sudah disidangkan PN Curup maupun Polres Rejang Lebong karena terlibat dalam kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah itu.

“Saat ini sudah ada sembilan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA yang melibatkan 18 orang ABH yang menjadi korbannya maupun anak pelaku,” kata dia.

Dia mengatakan kasus PPA yang terjadi tersebut terhitung mulai dari Januari-sampai pertengahan Maret 2021, di antaranya kasus persetubuhan ada empat kasus, pencurian ada dua kasus, pengeroyokan ada satu kasus yang melibatkan enam ABH dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada akhir 2020.

Selanjutnya ialah kasus prostitusi anak ada satu kasus yang melibatkan dua ABH sebagai pelakunya serta satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk kasus-kasus yang sudah terjadi ini kita (DP3A-PPKB) telah melakukan pendampingan dan menjangkau kasus baik kepada anak yang menjadi korbannya maupun anak yang menjadi pelakunya berkolaborasi dengan pekerja sosial,” terangnya.

Maraknya kejadian yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun menjadi korbannya di wilayah itu tambah dia, hendaknya menjadi perhatian semua pihak dan bukan hanya tanggung jawab pemda atau pihak kepolisian saja tetapi perhatian orang tua guna memerhatikan pergaulan anak-anak mereka sehari-harinya.

“Peran orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar ditingkatkan lagi dan bisa memberikan pemahaman yang baik kepada anak, karena saat ini masih pandemi sehingga anak-anak lebih banyak di rumah,” ujarnya.

Untuk meminimalisir bertambah banyaknya anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku dari perbuatan asusila maupun korban kekerasan lainnya pihaknya berencana bersama dinas terkait lainnya akan menyosialisasikan perlindungan anak di setiap sekolah-sekolah tersebar dalam 15 kecamatan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar