OJK: Penguna Pinjaman Daring Di Sultra Capai 96.480 Rekening

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman daring atau fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) oleh masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 96.480 rekening.

“Akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman di Sulawesi Tenggara sebanyak 96.480 atau meningkat 8,74 persen selama Februari 2021,” kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Senin.

Ia menyampaikan, jumlah transaksi pinjaman sebanyak 401.902 kali atau meningkat 10,47 persen. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.700 atau meningkat 1,49 persen.

Meskipun demikian, penyaluran pinjaman hingga Februari 2021 di Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp25,67 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 39.43 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.

Dengan meningkatnya jumlah pengguna, akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril.

Menurut dia, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan.

Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

“Prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi,” tambah Fredly.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan bahwa OJK memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman daring.

“Saat ini baru sekitar 19 persen UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan. Industri fintech P2PL dapat mempermudah akses pendanaan UMKM,” ujar Tris.

Sampai dengan 6 April 2021, kata dia, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 146 perusahaan dengan 9 perusahaan di antaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan data OJK Februari 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp169,52 triliun. Sementara akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 49,19 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 594 ribu.

“OJK mendorong perusahaan fintech P2PL untuk menjamin dan meningkatkan kualitasnya seperti meningkatkan modal, transparansi kepada pengguna, tata kelola pengawasan, peningkatan pendanaan di sektor produktif dan di luar Jawa, serta meningkatkan edukasi,” tambah Tris.

Lebih lanjut Tris menyatakan bahwa dengan karakter fintech P2PL yang sangat sederhana, keputusan pemberian kredit yang cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, menjadi alasan banyaknya pihak yang ingin masuk di industri fintech P2PL.

“Namun perlu diingat, jangan sampai meminjam di fintech illegal,” kata Tris saat menjadi narasumber pada webinar OJK Sultra dalam mengedukasi kalangan civitas akademika STIE 66 Kendari dengan tema ‘Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia’.

Kegiatan itu dihadiri Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dan Ketua STIE Enam Enam Dr. Bakhtiar Abbas dan menghadirikan empat narasumber secara virtual, yakni Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta; Bareskrim Polri Silvester M.M. Simamora; Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Akta Bahar Daeng; dan Ketua Prodi Magister Manajemen STIE 66 Kendari Dr. La Utu.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar