Kemenkumham Sultra Usulkan 1.280 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.280 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis, mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan hingga dua bulan.

“Untuk tahun masih dalam proses pengusulan, Alhamdulillah untuk Sultra sudah tuntas pengusulannya. Tinggal kami menunggu SK-nya dari pusat,” kata Muslim.

Ia merinci 1.280 napi yang mendapat remisi di delapan UPT, diantaranya Lapas Kelas IIA Kendari 345 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 306 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 52 orang.

Selanjutnya, LPKA Kelas II Kendari 43 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 201 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 112 orang, Rutan Kelas IIB Raha 133 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 88 orang.

“Mudah-mudahan sebelum perayaan Idul Fitri itu SK-nya sudah turun dari pusat karena pada saat Idul Fitri itu akan dibacakan,” jelas Muslim.

Ia menyampaikan dari total 1.280 narapidana yang diusul mendapatkan remisi tahun ini, sebanyak dua orang dinyatakan RKII atau habis masa humannya setelah mendapat remisi yaitu masing-masing satu orang dari Rutan Kelas IIA Kendari dan Rutan Kelas IIB Raha.

Ribuan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh napi tindak pidana kriminal umum. Sementara, napi tindak pidana korupsi hanya satu orang yang mendapatkan remisi.

Ia meminta kepada para narapidana yang diusul remisi agar memanfaatkan sebaik mungkin sehingga usulannya tidak dibatalkan.

“Kepada warga binaan yang telah memperoleh hak-haknya supaya haknya itu dimanfaatkan dengan baik, artinya yang mendapatkan asimilasi, tolong dijaga jangan sampai melakukan pelanggaran karena ini nanti akan bisa dicabut,” tambah Muslim menegaskan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar