Kemenkumham Sultra Perketat Razia Cegah Kasus Narkoba Jaringan Lapas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim, Rabu (23/6/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan kepada seluruh lapas/rutan agar memperketat kegiatan pemeriksaan atau razia blok dan ruang sel warga binaan.

“Kami sudah instruksikan semua UPT Pemasyarakatan melakukan kegiatan razia/ penggeladahan secara rutin dan insidentil dengan menggandeng aparatur penegak hukum lainnya seperti TNI-Polri, BNNP Sultra, Pengadilan, Kejaksaan dan Binda,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu.

Selain menginstruksikan jajarannya melakukan razia di ruang sel warga binaan, pihaknya juga mengarahkan agar setiap pergantian petugas jaga di lapas/rutan saling memeriksa satu sama lain.

“Pengawasan itu sekarang ditingkatkan termasuk secara teknis setiap ada penggantian petugas penjaga itu harus saling menggeledah satu sama lain, supaya betul-betul yang melaksanakan tugas itu juga bebas dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Muslim.

Hal itu dilakukan sebab beberapa waktu lalu BNN Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari melalui telepon genggam.

Terkait hal itu, Muslim menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus dan saat ini masih dalam tahap pengembangan bersama BNN untuk menyelidiki sumber napi itu mendapatkan alat komunikasi dalam mengendalikan peredaran gelap narkoba.

Muslim juga menegaskan, jika ada pegawai atau sipir Lapas Kelas IIA Kendari membantu narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba maka sanksi menanti sesuai tingkat kesalahan dimana sanksi terberat berupa pemecatan.

Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Andul Samad Dama menuturkan bahwa narapidana inisial R tersebut telah diserahkan ke BNN pada Sabtu 12 Juni 2021 lalu untuk dilakukan penyelidikan, namun saat ini napi itu telah dikembalikan ke Lapas dan ditempatkan di ruang sel khusus.

Dengan kejadian itu, pihak Lapas Kendari melakukan peningkatan razia setiap blok dan kamar warga binaan sebagai deteksi dini para warga binaan dari keterlibatan pengendalian peredaran gelap narkoba.

“Pokoknya kami meningkatkan razia terus karena intinya itu kan mereka mengendalikan itu lewat handphone, jadi kalau sudah tidak ada penyeludupan HP itu Insyaallah tidak ada lagi narapidana yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba,” kata Samad.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu siap bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum lainnya dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar