44 Kelurahan Di Kota Kendari Masuk Daftar Pengetatan PPKM Mikro

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Sebanyak 44 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk daftar pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akibat pandemi COVID-19.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar di Kendari, Kamis, mengatakan penentuan 44 kelurahan yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro berdasarkan hasil penilaian dari Polres Kendari saat memantau lapangan.
“Empat puluh empat kelurahan itu sesuai rekomendasi Polres Kendari usai melakukan penilaian yang dilaporkan ke kami lalu kami buatkan SK,” kata dia.
Pemerintah setempat mela;ui Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 574 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis Mikro pada Kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 menetapkan 44 kelurahan masuk pengetatan PPKM Mikro.
Ke-44 kelurahan tersebut yakni Kessilampe, Kendari Caddi, Kampung Salo, Kandai, Jati Mekar di Kecamatan Kendari; Kelurahan Tipulu, Punggaloba, Benu-Benua, Sodohoa, Sanua, Dapu-Dapura, Lahundape, Watu-watu di Kecamatan Kendari Barat; Kelurahan Anggilowu, Alolama, Korumba, Mandonga di Kecamatan Mandonga.
Selanjutnya, Kelurahan Puuwatu, Watulondo, Punggolaka, Tobuuha, Lalodati di Kecamatan Puuwatu; Kelurahan Kadia, Pondambea, Bende, Wawowanggu, Anaiwoi di Kecamatan Kadia; Kelurahan Kambu, Padaleu, Lalolara di Kecamatan Kambu; Kelurahan Lepo-lepo, Wundudopi, Baruga, Watubangga di Kecamatan Baruga.
Berikutnya, Kelurahan Anawai, Wua-wua, Mataiwoi, Bonggoeya di Kecamatan Wua-wua; Kelurahan Anduonohu, Anggoeya, Rahandouna di Kecamatan Poasia; Kelurahan Lapulu, Abeli di Kecamatan Abeli; Kelurahan Bungkutoko di Kecamatan Nambo.
Ketentuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari terdapat 11 poin yakni pertama pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
Ketiga, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Keempat, kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.
Kelima, pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25 persen. Keenam, proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen. Ketujuh, kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
Kedelapan, semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
Kesembilan, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup; Kesepuluh, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu; dan kesebelas, kegiatan transportasi umum akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Kendari ter tanggal 6 Juli 2021 dan berlaku 6-20 Juli 2021, namun dapat diperpanjang atas pertimbangan jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi.