BNN Sultra Ajak Pecandu Narkoba Berani Laporkan Diri Direhabilitasi

Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala, Kamis (22/7/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh pecandu narkoba di daerah itu agar berani melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi sehingga terbebas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari, Kamis, mengatakan setiap pecandu yang melaporkan dirinya di pusat layanan rehabilitasi dipastikan akan bebas dari hukum dan tidak dituntut pidana.

“Pengguna narkoba jika melaporkan dirinya untuk menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan akan bebas hukum. Itu dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi,” katanya.

Ia meminta para pecandu narkoba ataupun obat-obat terlarang lainnya agar melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi yang telah disediakan seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit Aliyah III.

Dijelaskan, jika pecandu kategori sedang akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

“Lalu setelah mereka direhabilitasi kami akan mengevaluasi hasil dari rehabilitsi selama empat bulan,” katanya.

Dalam mengevaluasi hasil rehabilitasi, pihaknya akan memantau di antaranya tingkat kepulihan, tingkat produktif dan terakhir apakah sudah bersosialisasi di masyarakat atau belum.

Pecandu yang menjalani rehabilitasi rawat inap, lanjut La Mala, dipastikan gratis hanya saja ketika berangkat ke tempat rehabilitasi seperti di Baddoka Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan masih harus membiayai sendiri. Namun, ketika menjalani rehabilitasi di sana dipastikan gratis.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar