Cegah Jebakan Investasi Ilegal, BEM Fakultas Hukum UHO Gelar Seminar Bersama OJK

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI – Dalam upaya mencegah masyarakat terjebak pada investasi ilegal Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Komunitas Learning Center (KLC) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menggelar seminar edukasi yang disebut dengan Dilan Class Goes to Campus.
Hal itu dilakukan BEM Fakultas Hukum pada, (16/7/2021) lalu di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tema “kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Dan Aspek Yuridis Penanganan Investasi Ilegal”.
Tampil sebagai pemateri Ridhony Marrison Hasudungan Hutasoit Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra. Pada materi yang dibawakan pihaknya selalu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan termasuk kesadaran diri atau pencegahan agar terhindar dari jebakan investasi illegal.
” Sederhananya, ingat legal dan logis (2L),” ucap Ridhony dalam keterangan tertulisnya.
Kata dia, pemahaman dan wujud nyata peran OJK terkait kebijakan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan hingga penanganan investasi ilegal serta pola pikir/persepsi hukum terkait investasi menjadi ilmu dan pengalaman yang diterima dalam seminar ini.
Selain itu, edukasi merupakan tindakan preventif dalam upaya perlindungan konsumen serta penanganan investasi illegal. Ia menegaskan untuk memastikan izin dari otoritas terkait dan memahami kewajaran produk/layanan dan jika Satgas Waspada Investasi (SWI) atau otoritas terkait menyatakan illegal, jangan gunakan produk/layanan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, dosen Fakultas Ilmu Hukum UHO, Asri Sarif yang juga merupakan pemateri dalam kegiatan ini menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, hubungan atau relasi antar pihak yang terkait dalam investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan. Di sisi lain, upaya penyelesaian dalam ranah investasi cenderung pada opsi pilihan secara perdata.
“ Ketika anda akan memecahkan masalah terhadap investasi ilegal, yang harus anda lakukan adalah bagaimana hubungan hukumnya antara pelaku usaha dengan konsumennya selalu ada konsekuansi dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Kegiatan edukasi yang dihadiri oleh delegasi perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) se UHO sebanyak 50 orang dengan Prokes ini dibuka oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UHO, Buaswa Tatawu. Ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini karena mengundang narasumber yang merupakan ahli dibidangnya. (adv)