Kemenkumham Sultra Periksa Internal Dugaan Penganiayaan Narapidana

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memeriksa secara internal dugaan penganiayaan narapidana yang terjadi di Lapas Baubau.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa, mengatakan oknum yang diduga menganiaya narapidana telah dipindahkan ke kantor Kanwil Kemenkumham.
“Pimpinan sigap menyikapi hal tersebut untuk memastikan sebab kejadian dan memintai pertanggungjawaban oknum yang diduga melakukan penganiayaan warga binaan,” kata Muslim.
Selain itu, pindah tugas pelaku penganiayaan dari Lapas Baubau ke Kanwil Kemenkumham Sultra merupakan bagian dari pembinaan.
Sejak tanggal 22 Agustus 2021 sudah menarik petugas yang dituduh menganiaya narapidana di Lapas Baubau.
Pihak kantor wilayah Kemenkumham telah membentuk tim klarifikasi yang ditugaskan mencari tahu fakta terkait dugaan terjadinya penganiayaan.
Apabila dalam proses klarifikasi terdapat fakta pelanggaran yang dilakukan masuk pelanggaran luas biasa, maka hukuman berat menanti.
“Biasanya tunda kenaikan pangkat dan lain-lain. Tapi kan belum ada hasil klarifikasi. Kalau sudah ada baru kita simpulkan apa sanksi yang akan dijatuhkan,” katanya.
Dugaan penganiayaan yang melibatkan petugas Lapas Baubau bermula dari hilangnya barang sitaan berupa handphone pada 13 Agustus 2021 dari laci ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Handphone tersebut merupakan barang sitaan saat razia petugas beberapa hari sebelumnya.
Karena melihat handphone hasil sitaan sudah tidak ada di laci ruang KPLP, maka petugas Lapas Baubau kembali melakukan razia.
Petugas menemukan handphone dari salah satu warga binaan kemudian dilakukan interogasi.
Pengakuannya saat diinterogasi oleh petugas Lapas Baubau bahwa dirinya mendapatkan handphone tersebut dari nara pidana yang belum lama bebas.
Atas pernyataan itu, pihak Lapas Baubau memanggil narapidana yang baru bebas. Setelah diinterogasi, mantan narapidana membantah tuduhan tersebut.
Setelah dihadirkan mantan narapidana lalu jawabannya tidak sesuai maka terjadinya insiden pemukulan karena kekesalan petugas.
Namun, menurut Muslim, institusi tetap melakukan proses sesuai aturan kode etik yang ada pada lingkup Kanwil Kemenkumham.
“Apapun alasannya, memukul nara pidana tidak dibenarkan. Jadi kami akan memberikan sanksi seusai hasil klarifikasi nanti,” katanya.