Gubernur Sultra: PTMT Harus Ikuti Rambu Prokes Secara Ketat

Gubernur Sultra H Ali Mazi, SH (kiri) bersama Kadis Dikbud Sultra Drs Asrun Lio, M.Hum, PhD (kanan) pada suatu acara di Kendari.

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melayangkan surat ke para bupati dan wali kota terkait pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan ketentuan harus tetap mematuhi rambu-rambu protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi evaluasi PTMT selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Bapak Gubernur Sultra sudah melayangkan surat dengan dua poin dan 14 sub poin teknis,” kata Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio di Kendari, Minggu.

Menurut Asrun, layanan surat kepada masing-masing bupati dan wali kota se-Sultra terkait PTMT, yang PPKM-nya sudah berada pada level satu, dua, dan tiga.

Akademisi asal Bombana ini menerangkan, dalam surat tersebut memuat dua poin penting dengan 14 sub poin teknis. Pertama, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidik divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka satuan pendidikan wajib menyediakan layanan PTMT, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan termasuk pembelajaran jarak jauh dengan syarat pertama, PTMT dilaksanakan pada wilayah PPKM level tiga, dua dan satu, dengan pengetatan protokol kesehatan.

Kedua, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTMT. Pembelajaran PTMT dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk memenuhi protokol kesehatan.

Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTMT. Pemerintah daerah, kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil pengawasan jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemda, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTMT tersebut di satuan pendidikan.

Pembina kerukunan keluarga Baubau Buton (KKBB) Provinsi Sultra ini melanjutkan, kedua yakni PTMT tetap mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dengan memedomani, kondisi kelas.

Bagi SMA, SMK dan sederajat, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas atau 50 persen dari total siswa. Sedangkan SDLB, MILB, SPMLB, MTSLB, dan SMALB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD jaga jarak 1,5 meter dan maksimal peserta didik 5 per kelas. Jumlah hari dan jam PTMT dengan pembagian rombongan belajar (shift), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Kondisi medis warga satuan pendidikan, sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menyadari betul, jika kerinduan terhadap sekolah tatap muka telah lama dinantikan, namun upaya yang ditempuh selama menghadapi pandemi COVID-19 dengan belajar dari rumah, merupakan upaya terbaik dan pilihan yang utama dalam menjawab tantangan dunia pendidikan saat ini.

“Namun melihat kenyataan yang terjadi pada dunia pendidikan kita, kemudian dihadapkan pada situasi PPKM, kemudian pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pembelajaran PTMT. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi para menteri pada Agustus 2021 kemarin. Sehingga mereka menyampaikan ke publik bahwa tatap muka bisa dilakukan pada level 1, 2, dan 3. Sedangkan pada level 4 belum bisa dilakukan sama sekali. Kemudian hal ini ditindaklanjuti oleh Gubernur Sultra,” tutur Asrun Lio.

Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini menegaskan, dalam pelaksanaan PTMT ataupun PJJ tidak boleh ada diskriminasi, sehingga orang tua tidak perlu ragu dalam menetapkan pilihannya.

“Saat ini di Sultra terdapat sekitar 11 wilayah yang siap melaksanakan PTMT karena tidak termasuk zona merah. Kita berharap COVID-19 di Sultra terus menurun sehingga semua wilayah menjadi zona hijau dan bisa melaksanakan PTMT,” tambahnya.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar