Guru Besar IPB: Dualisme Aturan Sebabkan Persoalan Pertanahan
DINAMIKASULTRA.COM,BOGOR-Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof Dr Ir Sudarsono Soedomo, MS, MPPA mengatakan dualisme peraturan perundang-undangan menyangkut agraria dan kehutanan yang dibuat lebih dari setengah abad lalu menyebabkan persoalan pertanahan.
Saat menyampaikan orasi ilmiah menjelang pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Tetap IPB University oleh Dewan Guru Besar IPB di Bogor, Kamis, Sudarsono menyebutkan, persoalan pertanahan di Indonesia berawal dari dualisme aturan pokok tentang pertanahan, yakni UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan (UUPK).
“Kedua UU tersebut meskipun sudah sangat lama tetapi dampaknya masih terjadi hingga saat ini,” kata akademisi dari Fakultas Kehutanan IPB saat menyampaikan ringkasan orasi ilmiah berjudul “Ekonomi Politik Pertanahan Indonesia: Forest Curse dan Forestry Disease”.
Menurut Sudarsono, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya, bahkan dua per tiga tanah di Indonesia yang merupakan kawasan hutan tidak tunduk pada UUPA, karena kawasan hutan mengacu pada UUPK.
Kedua undang-undang tersebut, kata dia, singkatnya menghasilkan dualisme kelembagaan dalam ekonomi politik pertanahan Indonesia.