Kemenkumham Sultra Antisipasi Gangguan Keamanan-Ketertiban Lapas/Rutan

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan langkah-langkah antisipatif agar seluruh unit pelaksana teknis (UPT) lapas/rutan di seluruh jajaran tetap terjaga keamanan dan ketertibannya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Senin mengatakan pihaknya telah memberikan pengarahan di delapan UPT Pemasyarakatan agar tidak terjadi gangguan keamanan yaitu kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tanggerang beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memberikan pengarahan agar UPT Pemasyarakatan Sultra melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan instalasi jaringan listrik pada bangunan kantor dengan berkoordinasi ke pihak PLN setempat,” kata dia.
Muslim menekankan kepada jajarannya agar melakukan upaya peningkatan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok/kamar hunian dan lingkungan sekitar lapas/rutan.
“Bahkan colokan yang tidak resmi itu tetap menjadi perhatian kita, ini pantut diantisipasi oleh kita,” ujar Muslim.
Dia juga mengaku telah menginstruksikan agar seluruh jajarannya tetap meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan kontrol blok/kamar hunian.
Selain itu mengoptimalkan kegiatan bina kepribadian dan kemandirian guna meningkatkan kapasitas diri warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta menjaga kesehatan mental dalam masa pandemi COVID-19.
Serta meningkatkan upaya pencegahan deteksi dini terhadap WBP dan lingkungan sekitar yang berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Dia juga menegaskan bahwa penempatan alat-alat pemadam kebakaran harus secara efektif yang sangat mudah di jangkau dan menyimpan nomor telepon darurat lainnya guna mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Tidak kalah pentingnya Muslim juga mengimbau jajaran lapas/rutan agar melalukan pembinaan pengawasan dan nilai-nilai kesabaran, aturan aturan pembinaan yang benar dengan tetap mengendalikan diri ketika membina warga binaan.
“Adapun ketika ada pelanggaran, berikan pembinaan sesuai aturan. Melaksanakan tugas dengan tetap melakukan tindakan sesuai SOP (standar operasional prosedur),” kata Muslim.