Baubau Turunkan Target Pajak PAD Karena Pandemi COVID-19

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau, Wa Radja

 

DINAMIKASULTRA.COM,BAUBAU-Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak/retribusi menjadi kurang lebih Rp36 miliar karena kondisi pandemi COVID-19 yang melanda sejak dua tahun terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Wa Radja di Baubau, Kamis, mengatakan target yang direncanakan pada 2021 sebesar Rp48,2 miliar, namun beberapa sektor pendapatan dilakukan pengurangan sekitar Rp12 miliar.

“Jadi ada pengurangan target, tapi kalau dilihat seluruhnya baik target-target retribusi dan lainnya itu sekitar Rp20 miliar turunnya,” katanya.

Sektor-sektor target pendapatan, kata dia seperti sektor perhotelan yang hingga Desember 2020 hanya tercapai sebesar Rp613 juta, sementara target yang diberikan pada 2021 sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, lanjutnya, sektor pendapatan dari pajak restoran yang terealisasi sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp4,8 miliar, sementara target yang diberikan pada 2021 sebesar Rp8,3 miliar.

“Seandainya kemarin sudah berakhir pandemi mungkin itu bisa kita capai, tapi kan hotel sepi tidak ada yang menginap,” kataa mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Baubau ini.

Meski adanya penurunan target dari sektor-sektor itu, kata Wa Radja, namun pihaknya menaikan target dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya hanya sebesar Rp8 miliar ditingkatkan menjadi Rp9 miliar.

“Ini (BPHTB) dinaikkan karena kita lihat akan kita capai, artinya bisa kita lewati dari target sebelumnya. Tapi kalau PBB targetnya Rp9,6 miliar kita turunkan menjadi Rp8 miliar karena yang ditetapkan untuk ditagih sebesar Rp8 miliar itu,” katanya.

Penurunan itu, menurut dia, karena penagihan PBB tidak bisa seratus persen terselesaikan tiap tahun karena yang membayar pasti ada orang yang menunggak.

Di samping itu, kata Wa Radja, salah satu upaya menggenjot PAD pihaknya juga berupaya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2022 mengenai objek tanah-tanah yang sudah bersetifikat tapi belum ada PBB-nya.

“Jadi kami akan meminta data di pertanahan termasuk sertifikat yang melalui prona atau PTSL yang dari tahun sebelumnya atau tahun ke belakang yang belum dipajakkan, karena itu kewajiban untuk diberikan pajak,” katanya mantan Sekretaris DPRD Baubau

Selain itu, pihaknya pula akan berkerja sama dengan Dinas PM-PTSP terkait masyarakat yang mengurus IMB untuk bangunan rumahnya, karena tanah yang telah didirikan bangunan bukan lagi hanya sebatas tanah kosong, tapi juga sudah termasuk bangunan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar