Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan Limbah Produk Farmasi

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.

 

DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah membenahi pengelolaan limbah produk industri farmasi terkait tingginya kadar parasetamol di Teluk Jakarta saat ini.

Netty, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menekankan jika hal ini dibiarkan, maka akan membahayakan biota laut serta manusia.

“Tingginya kadar parasetamol tentu berbahaya bagi kehidupan biota laut dan juga manusia yang mengonsumsi makanan dari laut. Kondisi ini menunjukkan cara pengelolaan limbah farmasi yang buruk dan tidak tertata dengan baik,” katanya.

Menurut Netty, pemerintah harus fokus menyelesaikan pengelolaan limbah farmasi mengingat saat ini Indonesia masih dilanda pandemi yang mengakibatkan konsumsi produk obat-obatan masih tinggi sehingga bakal berdampak ke tingginya limbah farmasi.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu untuk segera mengatur tata kelola limbah farmasi secara tegas, baik pengelolaan limbah cair yang diproduksi oleh rumah tangga maupun pabrik.

“Sikap tegas diperlukan agar tidak berdampak buruk pada kerusakan lingkungan. Harus ada sanksi bagi rumah tangga, apartemen, industri dan lain-lain yang membuang limbah cair sembarangan,” tegasnya.

Selain sanksi, ujar Netty, pemerintah juga harus mengedukasi publik terkait pemakaian produk farmasi yang benar dan tepat. Edukasi sekaligus sanksi akan membuat masyarakat lebih bertanggung jawab untuk turut andil mengelola limbah yang lebih baik.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk segera melaksanakan investigasi penyebab tingginya kadar parasetamol di perairan Teluk Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui penyebab parasetamol sampai mencemari Teluk Jakarta.

Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (4/10/2021) menyebut butuh waktu 14 hari untuk mengetahui hasil penelitian dari Dinas LH setelah sebelumnya dilakukan pengambilan sampel air laut di dua titik di Teluk Jakarta, yaitu Ancol dan Muara Angke.

Bahkan, lanjutnya, DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti dengan sengaja mencemari Teluk Jakarta dengan kandungan parasetamol.

Peneliti Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Zainal Arifin mengatakan perlu dibangun teknologi pengelolaan air limbah yang lebih baik, yang bisa menjaring limbah obat-obatan seperti parasetamol.

“Limbah parasetamol ini tidak bisa terjaring dengan sistem IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang ada, artinya ini perlu teknologi yang harus dikembangkan,” katanya.

Zainal menuturkan parasetamol merupakan salah satu bahan kontaminan atau pencemar yang masuk ke lingkungan, sementara belum ada regulasi terkait baku mutu di Indonesia dan dunia untuk parameter parasetamol di lingkungan perairan.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar