Analisa Laporan Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty

Muhammad Salman Saliha

Listen to this article

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Belakangan ramai sejumlah media online dan beberapa stasiun televisi memberitakan Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar.Olivia yang merupakan putri penyanyi lawas Nia Daniaty dikabarkan telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia bersama suaminya yang seorang PNS pada Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM atas dugaan penipuan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus ini mulai terungkap sejak beberapa pihak yang mengaku sebagai korban bersama dengan kuasa hukumnya melaporkan perbuatan Olivia dan suamiya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.Olivia dan suaminya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan yang dilayangkan oleh Odie Hudiyanto dan timnya selaku kuasa hukum para korban teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021.

Adapun kasus posisinya adalah sebagai berikut ;

Kasus ini bermula pada tahun 2019 dimana Olivia membujuk para korban untuk mengikuti program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi yakni jalur khusus, untuk menggantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia akibat covid-19 dan diberhentikan karena kasus pelanggaran berat. Olivia diduga menawarkan posisi PNS dengan mahar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 156.000.000 (seratus lima puluh enam juta rupiah) yang selanjutnya uang diserahkan secara tunai dan transfer oleh korban ke rekening milik Olivia maupun Rafly.

Setelah uang diberikan, Olivia menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tahun (TMT) CPNS pusat, serta nota dinas perihal pengangkatan CPNS prestasi. Surat tersebut menggunakan kop Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan tanda tangan Kepala BKN, Bima Wibisana. Para korban sempat menanyakan mengapa mereka tidak mengikuti program penerimaan CPNS, namun jawaban Olivia tidak jelas.

Berangkat dari keraguan para korban mendatangi kantor BKN secara langsung untuk memastikan janji Olivia tersebut. Hasilnya, nama-nama korban tidak ada yang terdaftar sebagai CPNS dan terungkap kop surat yang digunakan Olivia adalah palsu. Para korban telah mencoba menghubungi Olivia dan Rafly mengenai hal tersebut. Bahkan para korban sampai mendatangi kantor Rafly di Ditjen Pemasyarakatan.

Saat ditemui, Rafly sempat berjanji akan melakukan ganti rugi kepada para korban. Namun usai perundingan tersebut Rafly sudah tidak dapat dihubungi. Setelah melakukan penelusuran, para korban janji manis Olivia dan suaminya mencapai 225 orang dan total kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 9.700.000.000 (Sembilan miliar tujuah ratus juta rupiah).

Berdasarkan kasus posisi di atas maka penulis bermaksud untuk menguraikan unsur-unsur pasal dalam dugaan penipuan sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan menyandingkan keterangan yang dilontarkan pelaporyang sudah dihimpun oleh penulis dari berbagai sumber. Sebagaimana bunyi Pasal 378 KUHP yang menyebutkan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Dari bunyi pasal a quo dapat diuraikan unsur-unsurnya sebagai berikut ; unsur barang siapa, unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. In casu a quo terlapor lebih dari satu orang tentunya Pasal 378 KUHP yang disangkakan kepada Terlapor akan di-juncto dengan pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”.

Berikut unsur-unsur Pasal 378 KUHPjuncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang disandingkan dengan keterangan pelapor yang telah dihimpun penulis:

1. Barang siapa

Barang siapa adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persona) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum.Orang sebagai subjek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau juga yang disebut sebagai syarat subjektif dan objektif.

Secara objektif, orang yang disangka melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, secara cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu.

Bahwa, merujuk pada pendapat R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan “yang dimaksud belum dewasa ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa”

Bahwa, Olivia Nathania (Terlapor I) pada saat ini sudah berusia 29 (dua puluh sembilan) tahun.

Bahwa, dari usia Olivia Nathania yang telah berumur 29 tahundan tidak pernah tercatat sebagai orang yang mengalami cacat ingatan,maka terlapor patut dianggap dewasa karena telah melebihi usia 21 tahun dan mampu sebagai subjek hukum.

Bahwa, Rafly N Tilaar (Terlapor II) adalah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM,telah berusia 23 (dua puluh tiga) tahun.

Bahwa, berdasarkan uraian tentang deawasa secara hukum menurut R Soesilo di atas dan tidak pernah tercatat sebagai orang yang cacat ingatan, maka Terlapor II patut dianggap dewasa secara hukum dan mampu sebagai subjek hukum.

Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka Terlapor I dan Terlapor II dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum, sehingga telah memenuhi unsur Barang Siapa.

2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Pada unsur ini terkandung maksud bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terlaporsecara sengaja atau memang dikehendaki. Pengertian sub-unsur “dengan sengaja” dalam konteks keseluruhan unsur ini merujuk pada konsep “kesengajaan” (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti pelaku memang mengehendaki terjadinya perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan mengetahui perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut.

Sedangkan pengertian melawan hukum menurut teori hukum pidana yaitu sikap atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh seseorang dan bertentangan dengan norma, kepatutan dan atau hukum yang berlaku.

Bahwa Terlapor dengan sadar menawarkan jaminan kelulusan CPNS dan jabatan tertentu kepada 225 korban.

Bahwa, Terlapor I membujuk korban untuk mengikuti program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi yakni jalur khusus untuk menggantikan PNS yang telah meninggal dunia karena Covid dan diberhentikan karena kasus pelanggaran berat dengan upah 25 juta sampai 156 juta rupiah.

Bahwa, sejumlah uang yang tersebut diderahkan secara tunai dan transfer ke rekening Terlapor I dan Terlapor II dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 9,7 Miliar.

Bahwa, setelah uang tersebut diserahkan kepada Terlapor I dan Terlapor II, Terlapor I menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terhitung mulai tahun (TMT) CPNS pusat, serta nota dinas perihal pengangkatan CPNS prestasi.

Bahwa, surat menggunakan kop Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan tanda tangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bahwa, setelah para korban mendatangi kantor BKN secara langsung, hasilnya nama-nama mereka tidak terdaftar sebagai CPNS, dan dipastikan kop surat yang digunakan adalah palsu.

Bahwa, para korban sempat menemui Terlapor II di kantornya di Ditjen Pemasyarakatan dan Terlapor II berjanji untuk melakukan ganti rugi kepada para korban.

Bahwa, setelah perundingan antara korban dengan Terlapor II, Terlapor II tidak lagi dapat dihubungi.

Bahwa, berdasarkan uraian di atas terlihat adanya kesengajaan dari Terlapor I dan Terlapor II untuk melakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata merugikan seseorang atau sejumlah orang, dan menguntungkan Terlapor I dan Terlapor II dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Hal ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan dilarang sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terlapor I dan Terlapor II telah memenuhi unsur Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum.

3. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi sehingga secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.

Pengertian tipu muslihat adalah suatu perbuatan rangkaian kebohongan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan terhadap orang lain dan yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah berupa kata bohong yang diucapkan secara tersusun, sehingga menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis dan benar.

Bahwa, Terlapor I menawarkan seleksi CPNS yang sudah dia lakukan selama empat tahun sampai terkahir yang Terlapor I lakukan (tahun 2019) sudah memasuki tahun ke lima.

Bahwa, Terlapor I membujuk korban untuk mengikuti program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi yakni jalur khusus untuk menggantikan PNS yang telah meninggal dunia karena Covid dan diberhentikan karena kasus pelanggaran berat.

Bahwa, Terlapor I menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes CPNS dan TNI-POLRI.Terlapor I menjamin kelulusan para peserta seleksi CPNS dengan upah 25 juta sampai 156 juta.

Bahwa, dalam upaya meyakinkan korban Terlapor I juga sering memamerkan fotonya bersama dengan pejabat. Bahkan Terlapor I mengaku dekat dengan Menpan RB dan Menteri ESDM.

Bahwa, uang yang kemudian menjadi mahar tersebut diberikan secara tunai dan transfer ke rekening milik Terlapor I dan Terlapor II. Ada 225 korban yang diduga ditipu dengan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 9.7 Milliar lebih.

Bahwa, setelah uang tersebut diserahkan kepada Terlapor I dan Terlapor II, Terlapor I menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terhitung mulai tahun (TMT) CPNS pusat, serta nota dinas perihal pengangkatan CPNS prestasi.

Bahwa, surat menggunakan kop Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan tanda tangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bahwa, setelah para korban mendatangi kantor BKN secara langsung, hasilnya nama-nama mereka tidak terdaftar sebagai CPNS, dan dipastikan kop surat yang digunakan adalah palsu.

Bahwa, berdasarkan uraian di atas perbuatan Terlapor I dan Terlapor II merupakan suatu perbuatan berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kepercayaan atau keyakinan terhadap para korban, dan juga perbuatan para Terlapor merupakan kata bohong yang diucapkan secara tersusun, sehingga menjadi suatu cerita yang dapat diterima sebagai suatu yang logis dan benar oleh para korban, dimana akibat perbuatan para Terlapor tersebut menyebabkan korban mau menyerahkan uangnya kepada para Terlapor.

Bahwa, berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terlapor I dan Terlapor II telah memenuhi unsur Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang.

4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ialah mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana atau dengan kata lain mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan suatu perbuatan.

Bahwa, Terlapor I membujuk korban untuk mengikuti program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi yakni jalur khusus untuk menggantikan PNS yang telah meninggal dunia karena Covid dan diberhentikan karena kasus pelanggaran berat.

Bahwa, Terlapor I menjanjikan 225 orang untuk mengikuti tes CPNS dan TNI-POLRI.Terlapoe I menjamin kelulusan para peserta seleksi CPNS dengan upah 25 juta sampai 156 juta.

Bahwa, uang yang kemudian menjadi mahar tersebut diberikan secara tunai dan transfer ke rekening milik Terlapor I dan Terlapor II. Ada 225 korban yang diduga ditipu dengan jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 9.7 Milliar lebih.

Bahwa, berdasarkan uraian di atas, Terlapor I dan Terlapor II secara sadar menggunakan rekeningnya masing-masing untung menampung sejumlah uang yang menjadi mahar untuk menipu meluluskan para korban CPNS yang jika ditotal mencapai Rp. 9.7 Miliar, merupakan mereka yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana atau dengan kata lain mereka yang dengan sengaja ikut mengerjakan suatu perbuatan sehingga dikualifikasikan sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terlapor I dan Terlapor II telah memenuhi unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan.

Berdasarkan analisa di atas, menurut hemat penulis Olivia dan suaminya sulit untuk lolos dari dugaan yang disangkakan kepadanya sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP apabila para korban bersama kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum berhasil membuktikan semua keterangan pelapor. Tentunya menjadi pekerjaan rumahbagi para korban dan kuasa hukumnya untuk menghimpun berbagai barang bukti dan alat bukti yang dapat menunjang pelaporannya tersebut yang kemudian nanti akan menjadi toolbagi Jaksa Penuntut Umum untukmembuktikan semua unsur-unsur pasal a quo serta untuk meyakinkan Majelis Hakim di muka persidangan.

Demikian analisa singkat penulis tentang kasus dugaan penipuan oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar. Tulisan ini merupakan legal opinion yang disusun sebagai wadah meyalurkan dan mengasah pengetahuan penulis yang masih minim dalam dunia ilmu hukum.

Tentunya masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pendapat yang tidak senada dengan argumentasi yang penulis sampaikan. Namun dalam dunia hukum, perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dan selalu terjadi. Seperti itulah hukum, selalu dikelilingi dengan interpretasi yang beragam. Setiap orang tentunya memiliki cara pandang yang berbeda-beda. Namun penulis menginsafiperbedaan sebagai sebuah kekayaan yang perlu dipupuk.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar